Jakarta– Pemerintah menyatakan akan menambah dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015. Dua usulan tambahan RUU yaitu RUU tentang Bea Materai dan RUU tentang perubahan RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Urgensi mengganti Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai karena dirasa tidak lagi sesuai dengan perkembangan bidang ekonomi, sosial, teknologi, dan perkembangan peraturan lain. Dampak yang dirasakan akan menghambat target pengoptimalan penerimaan negara sektor pajak untuk pembiyaan pembangunan nasional.
“Sasaran yang ingin dicapai yaitu kepastian hukum dalam pemungutan Bea Materai dan memberi rasa keadilan pengenaan Bea Materai. Menyesuaikan tingkat inflasi dan ekonomi masyarakat, pengawasan, dan penerimaan Bea Materai,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, di ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, (16/6/2015).
Kebutuhan merubah UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dilatarbelakangi munculnya berbagai modus baru tindak pidana terorisme termasuk bentuk persiapannya (preparatory act), penguatan kewenangan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam hukum acara pidana khusus (lex specialis). Penguatan tersebut diperlukan agar pihak berwenang dapat membuktikan kasus tindak pidana terorisme.
Pihak berwenang juga mampu membongkar jaringan terorisme lingkup nasional dan internasional. “Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara dan menegakkan kedaulatan negara serta melindungi warga negara kita,” ujar Yasonna.
Pada rapat kerja (raker) di Baleg DPR yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Sareh Wiryono, Menkumham juga mengevaluasi terhadap pelaksanaan 10 RUU Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015, khususnya RUU yang jadi tanggung jawab pemerintah untuk menyiapkan Naskah Akademik dan draft RUUnya. Menkumham menyatakan bahwa sudah tiga RUU disampaikan Presiden ke DPR dan tujuh RUU dalam proses penyempurnaan di internal kementerian sebelum diajukan ke Presiden RI.
“Pemerintah berupaya memenuhi tanggung jawab penyelesaian Prolegnas RUU Prioritas 2015,” sebut Yasonna. Pada kesempatan Raker dengan Baleg DPR RI, turut hadir mendampingi Menkumham, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Biro Humas dan KLN, serta pejabat Kemenkumham lainnya. (Kom, Ed: TMM, Foto: Zeqi)