Suasana Sidang PTUN Jakarta |
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusannya memenangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) selaku Tergugat dalam sengketa kepegawaian dengan perkara Nomor 24/G/2015/PTUN-JKT. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (11/06/2015).
Hakim memutuskan, bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukanlah kewenangan PTUN. Karena Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Tergugat atas dasar putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 27/Pid.sus/TP.Korupsi/2012/PN.PTK. “Dimana Penggugat dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Febru Wartati saat membacakan putusan.
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 16/Pid.Sus/2013/PT.PTK dan Mahkamah Agung Nomor 1593/Pid.sus/2013.
Hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan, bahwa gugatan Penggugat sudah lewat waktu 90 hari. “Sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No. 5 Th 1986 tentang PTUN menyebutkan, bahwa gugatan dapat diajukan hanya tenggang waktu sembilan puluh hari sejak saat diterimanya atau diumumkanya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,” katanya.
Menurut salah satu Kuasa Hukum Tergugat Deswati, putusan majelis hakim sudah tepat, karena SK diterima oleh Penggugat tanggal 3 Juli 2014, dan Penggugat mengajukan gugatan di PTUN tanggal 5 Februari 2015. “Artinya gugatan sudah lewat dua hari yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang,” terangnya.
Terkait dengan putusan tersebut, Sampai saat ini belum ada keterangan dari Penggugat atau Kuasa Hukum Penggugat mengajukan upaya banding, “Kita tunggu saja apakah Penggugat mengajukan banding apa tidak”, ujar Deswati. (Hero. Ed: Zaka. Dok: Hero)