Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM melalui Biro Pengadaan BMN (Barang Milik Negara) dan Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) dengan difasilitasi Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama membahas Kerja Sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di ruang rapat Gedung Setjen Kemenkumham, Selasa (14/7).
Pertemuan yang dihadiri Kepala Bagian Layanan Pengadaan Biro BMN Yekti Andriani, Kepala Bidang Standarisasi dan Kerja Sama TI Pusdatin Tarzan Manihuruk, Kepala Bagian Kerja Sama Meidy Firmansyah serta perwakilan dari LKPP Kasubag Hukum Rasmita Juliana beserta rombongan membahas tentang optimalisasi Tugas dan Fungsi di Bidang Pengadaan Barang/Jasa.
“Rapat kali ini akan membahas draft Nota Kesepahaman yang telah disepakati antara Kemenkumham dengan LKPP”, ujar Meidy Firmansyah mengawali pembahasan.
Sementara Yekti Andriani mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak LKPP terkait permasalahan hukum dan unit kerja pengadaan barang/jasa sejak Februari dan telah sepakat untuk membuat payung hukum berupa Nota Kesepahaman (NK).
“Dasar kerja sama ini adalah karena banyaknya permasalahan hukum yang timbul terkait pengadaan barang/jasa, kemudian berkembang ke masalah sistem dan SDM”, tukasnya.
Dalam Nota Kesepahaman ini disepakati ruang lingkup kerja sama meliputi:
1. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa
2. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya
3. Konsultasi, pendampingan dan bimbingan teknis
4. Penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi
5. Pelaksanaan integrasi sistem informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak.
Sedang tujuan Nota Kesepahaman ini disepakati adalah untuk tercapainya optimalisasi tugas dan fungsi serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas. (bowo)