rss 48

DPR-RI Sahkan RUU Perjanjian MLA Indonesia - Swiss

mlaswiss1

Jakarta - DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Indonesia dan Konfederasi Swiss. Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR-RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Selasa (14/7/2020).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang menyampaikan sambutan pemerintah mengatakan bahwa perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss memberikan dasar hukum bagi kedua negara untuk dapat melaksanakan bantuan hukum dalam tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan. Selain itu dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan menyangkut penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembekuan dan perampasan hasil tindak pidana.

“Kita berharap Undang-Undang perjanjian bantuan hukum ini dapat meningkatkan efektifitas kerja sama pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional, meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan fiscal.” Kata Yasonna.

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah Pidana antara republikIndonesia dan Konfederasi Swiss diatur juga mengenai asas retroaktif yaitu memungkinkan dilakukannya permintaan bantuan hukum timbal balik terhadap tindak pidana yang proses hukumnya dimulai sebelum berlakunya perjanjian ini. “Pemberlakuan asas retroaktif dalamperjanjian ini akan menguntungkan Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya pengembalian asset atau kerugian negara dari hasil tindak pidana yang di tempatkan di Swiss secara lebih optimal.”Tambahnya.

Sebelumnya Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR) dalam pidatonya mengatakan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik RI-Swiss itu diantaranya mengatur bantuan pelacakan, penghadiran saksi, hingga permintaan dokumen. Selain itu juga mengatur terkait penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengambilan asset.

Untuk diketahui, Pemerintah RI melalui Menkumham telah menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistence) MLA antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss pada 4 Februari 2019 lalu Bern, Swiss. Setelah ditandatanganinya perjanjian antara Indonesia-Swiss tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, pemerintah Indonesia dan pemerintah Swiss perlu melakukan ratifikasi untuk pemberlakuan perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Swiss. (Komar, Foto: Yatno).

mlaswiss2

mlaswiss3

mlaswiss4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham