rss 48

3 RUU Disahkan dalam Rapat Paripurna di Masa Pandemi

paripur1

Jakarta - Dimasa Pandemi Covid 19 yang sedang melanda dunia tak terkecuali Indonesia, tak menyurutkan DPR RI bersama Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan menggelar Rapat Paripurna ke 18 masa persidangan IV tahun 2020, dengan agenda meminta persetujuan DPR untuk mengesahkan tiga RUU, di ruang rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/7).

Pertama, Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang terhadap Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Wali Kota.

Kedua, Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.

Serta yang ketiga, Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Rapat yang dimulai pukul 13.30 hingga sore hari ini akhirnya memutuskan ketiga RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang oleh pemimpin rapat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad atas persetujuan para anggota DPR yang hadir secara fisik maupun virtual sesuai standar protokol kesehatan pencegahan virus covid 19.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang hadir mewakili pemerintah guna menyampaikan Pendapat Akhir Presiden  pada RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss, mengatakan, dengan disetujuinya ruu ini menjadi uu akan  menjadi dasar hukum dalam meningkatkan efektifitas kerja sama  pemberantasan tindak pidana yangb bersifat transnasional meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, tindak pidana fiskal.

“Perjanjian ini juga memuat fitur-fitur penting sesuai dengan trend keutuhan  penegakan hukum sehingga dapat diharapkan dapat menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi oleh kedua negara”,tutur Menkumham.

Menkumham melanjutkan, selaras dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi termasuk kemudahan melakukan transaksi bisnis dan keuangan antara lembaga ecommerce, ebanking, epayment menyebabkan intensitas perpindahan dana dan/atau aset dari suatu negara ke negara lainnya dapat terjadi dengan sangat cepat. Selain berdampak positif, hal ini juga berdampak negatif dengan timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara atau tindak pidana transnasional. Menurutnya, penyelesaian kasus tindak pidana transnasional bukan hal mudah. Hal ini berbeda dengan penanganan kasus tindak pidana dalam teritorial negara.

“Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerjasama bilateral dan multirateral. Khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Menyadari kenyataan tersebut, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss sepakat mengadakan kerjasama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada 8 februari 2019 di Bern, Swiss," kata Yasonna.

Hal ini, kata Yasonna, dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektifitas kerja sama khususnya dalam pemberantasan tindak pidana fiskal termasuk tindak pidana yang bersifat transnasional.

“Namun perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntungkan dan mengacu pada asas tindak pidana ganda”, tambahnya.

Selanjutnya Menkumham menyebutkan, setelah ditandatanganinya perjanjian antara Indonesia-Swiss tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, baik Pemerintah Indonesia dan pemerintah Swiss perlu melakukan ratifikasi untuk pemberlakuan perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Swiss.

"Pengesahan perjanjian atau ratifikasi tersebut dilakukan guna memenuhi ketentuan pasal 10 UU nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional yang mengatur bahwa pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang khususnya terhadap substansi yang berkenaan dengan kedaulatan, keamanan negara dan pembentukan kaidah hukum baru," urai Menkumham. (Bowo., Foto,Yatno, komar)

paripur2

paripur3

paripur4

paripur5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham