Karo Humas dan KLN Ansaruddin (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers mengenai Gayus. |
Jakarta - Narapidana asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat, Gayus Tambunan, hari ini resmi dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jawa Barat. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja sama Luar Negeri (Karo Humas dan KLN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ansaruddin, mengatakan pemindahan ini dilakukan setelah Gayus Tambunan melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
“Berdasarkan pemeriksaan tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan yang diketuai oleh Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban, Charles Maail, terhadap Gayus dan petugas pengawalan terungkap benar bahwa setelah melakukan sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara atas permintaan Gayus, ketiga pengawal mengizinkan untuk singgah di salah satu restoran di Jakarta,” terang Ansaruddin, Selasa (22/9/2015).
Fakta lainnya adalah, lanjut Ansaruddin, dua orang perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah kawan dari rekan Gayus. “Gayus sendiri mengaku tidak mengenal kedua perempuan tersebut, hal ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ansaruddin. Mengenai keberadaan handphone yang ada dalam foto tersebut, menurut pengakuan Gayus handphone tersebut bukan miliknya, namun milik rekan Gayus. “Namun demikian informasi tersebut masih didalami oleh Tim Kantor Pusat,” tutur Ansaruddin di Ruang Rapat Ditjen Pemasyarakatan.
Gayus akan ditempatkan di Blok A Kamar 1 yang rencananya diperuntukkan bagi narapidana bandar narkoba. “Oleh karena itu blok tersebut mempunyai pengamanan maksimum,” jelas Ansaruddin. Untuk diketahui, Lapas Gunung Sindur sendiri memiliki empat blok dengan kapasitas 1.308 penghuni dan isi saat ini 465 orang.
Sanksi untuk Gayus
Di tempat yang baru, Gayus akan menerima sanksi berupa pengucilan dan pembatalan remisi. “Pengertian isolasi disini adalah dikucilkan. Sehingga dia kita hilangkan hak untuk dibesuk, kecuali pengacaranya,” kata Ansaruddin. “Yang kedua, remisinya tidak akan kita berikan. Itu sudah jelas. Karena yang bersangkutan sudah jelas tidak kooperatif. Itu suatu siksaan sebenarnya bagi narapidana secara psikisnya,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan, Aman Riyadi, mengatakan seluruh sanksi yang akan diambil tindakan nanti, akan berdasarkan hasil pemeriksaan tim. “Saya yakin sekarang ini saja Gayus sudah dikenai sanksi untuk diisolasi, walaupun dipindah ke (Lapas) Gunung Sindur, dia tetap dikenakan sanksi. Jadi kemungkinannya sanksinya adalah pembatalan remisi yang diterimanya pada tahun ini,” kata Aman lagi.
Sedangkan terkait keluarnya Gayus dari Lapas, lanjut Aman, menurut laporan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dan Kepala Lapas Sukamiskin kejadian ini baru yang pertama kali. “Saya luruskan, yang sebelumnya itu belum berada di bawah Kemenkumham. Ini keluar atas permintaan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk menghadiri sidang gugatan cerai,” tegas Aman.
Tim Ditjen Pemasyarakatan sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawal dan pejabat terkait. Untuk selanjutnya hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal. Sementara itu, petugas pengawalan Gayus saat ini sudah ditarik menjadi staf administrasi Lapas Sukamiskin dan tidak berhubungan langsung dengan narapidana. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Tedy)