rss 48

Aplikasi Online Mempermudah Perpanjangan Merek Terdaftar

2015 09 29 KI Online 1Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, membuka secara resmi Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Peluncuran Aplikasi Online Perpanjangan Merek Terdaftar dan Penyerahan Ijin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Peluncuran Aplikasi Online Perpanjangan Merek Terdaftar akan mempermudah akses masyarakat dalam melakukan perpanjangan merek terdaftar yang dimilikinya secara online.
Perpanjangan merek terdaftar secara manual terdapat permasalahan yang merugikan masyarakat terutama pemilik merek terdaftar, proses penyelesaian perpanjangan yang memakan waktu hingga satu tahun yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.
Untuk itu, DJKI mengambil langkah untuk membangun aplikasi e-filing DJKI, yaitu aplikasi online perpanjangan merek terdaftar. Aplikasi online perpanjangan merek terdaftar dinilai tepat untuk mengantisipasi permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam melakukan perpanjangan merek terdaftar.
Perpanjangan merek secara online dapat dilakukan real time karena pemilik merek terdaftar akan langsung melakukan proses perpanjangan tanpa harus datang ke loket. Ini menjadi lebih praktis, hemat waktu dan lebih efisien dalam pelayanan. “Dengan sistem online akan mengurangi pungli dibandingankan dengan manual, face to face," kata Yasonna pada sambutannya di Aula gedung DJKI, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Bukan hanya itu, pemilik merek terdaftar akan diberi kemudahan dalam biaya pembayaran yang dapat dilakukan di 44 bank yang terintegrasi dengan SIMPONI Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pembayaran dapat dilakukan dengan semua sistem transaksi yang biasa berlaku di perbankan.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan Izin Operasional LMK kepada 2 LMK yaitu Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Penyerahan ijin operasional ini merupakan implementasi ketentuan pasal 88 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, dimana LMK wajib memiliki ijin operasional dalam melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti.
“Pemberian ijin operasional ini akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pencipta/ pemegang hak cipta, pemilik hak terkait dan masyarakat pengguna hak cipta," tambah Menkumham.
Sistem penghimpunan dan pendistribusian royalti harus dilakukan sesuai prinsip transparansi, profesional dan akuntabilitas sehingga akan lebih menjamin royalti akan diterima oleh pencipta/ pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.
Dengan diberikannya ijin operasional, LMK harus dapat mengelola hak-hak ekonomi pencipta/ pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait secara profesional berbasis teknologi informasi. “Dengan diterbitkannya ijin ini, LMK harus menjadi andalan sebagai industri musik berbasis teknologi informasi yang dapat menopang ekonomi kreatif nasional,” tutup Laoly.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Badan Ekonomi Kreatif, para Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di jajaran Kemenkumham, WIPO yang diwakili oleh Mr. Chang, Tim Pengawas LMK Nasional, Komisioner LMK Nasional Pencipta dan Hak Terkait, serta Tim Pakar Kekayaan Intelektual. (Yatno, Foto: Asep)

2015 09 29 KI Online 2

2015 09 29 KI Online 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham