Jakarta - Adanya kebijakan berupa penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berdampak pada adanya kenaikan tarif di sejumlah layanan publik. Namun begitu, ada beberapa layanan yang bahkan bertarif nol rupiah alias gratis.
Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan bahwa saat ini Kemenkumham telah memiliki jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kemenkumham, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham dengan peraturan pemerintah,” ujarnya saat membuka kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, kata Wisnu, PNBP pada Kemenkumham sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan jenis dan tarif ini meliputi simplifikasi tarif, jenis tarif baru, penurunan tarif, perubahan nomenklatur, penghapusan tarif dan penyesuaian tarif,” kata Wisnu di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Rabu (25/10/2023) siang.
Dalam pasal 3 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham, PNBP yang berasal dari pelayanan jasa hukum yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Pelayanan tersebut antara lain berupa informasi tentang data terkait pelayanan jasa hukum, serta pewarganegaraan dan status kewarganegaraan.
Sementara dalam pasal 4 di rancangan yang sama, ada beberapa jenis PNBP yang berasal dari pelayanan keimigrasian juga dikenakan tarif sebesar nol rupiah. Pelayanan tersebut yakni paspor biasa kepada kepada calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali, warga negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia, atau WNI yang menerima beasiswa untuk belajar di luar negeri dari Pemerintah Republik Indonesia.
Sedangkan dalam pasal 5, yaitu PNBP yang berasal dari pelayanan kekayaan intelektual, dalam hal paten dihibahkan atau diwakafkan untuk kepentingan sosial dan/atau umum, terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar nol rupiah atas jenis PNBP yang berasal dari biaya tahunan paten. (Tedy, foto: Zeqi)