Jakarta - Revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diusulkan, melibatkan sejumlah unit utama Kemenkumham. Layanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual pun menjadi yang terbanyak melakukan penyesuaian.
Adapun rekapitulasi perubahan jenis dan tarif PNBP pada Layanan Ditjen Kekayaan Intelektual yang semula berjumlah 261 tarif, berubah menjadi 177 tarif. Jumlah tersebut terdiri dari 160 tarif tetap, 7 kenaikan tarif, 6 penurunan tarif, 91 penghapusan tarif, dan 4 jenis tarif baru.
Usulan tersebut sudah termasuk kedalam pengaturan kembali tarif pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid pada Pelayanan Kekayaan Intelektual yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sedangkan pada Layanan Ditjen Imigrasi yang semula berjumlah 40 tarif, berubah menjadi 68 tarif. Jumlah tersebut terdiri dari 19 tarif tetap, 10 kenaikan tarif, 4 penurunan tarif, 22 penghapusan tarif, dan 35 jenis tarif baru. Usulan tersebut pun sudah termasuk perubahan pengaturan jenis dan tarif pada PMK Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemudian pada layanan Ditjen Administrasi Hukum Umum, semula berjumlah 165 tarif lalu berubah menjadi 154 tarif. Jumlah tersebut terdiri dari 111 tarif tetap, 8 kenaikan tarif, 2 penurunan tarif, 50 penghapusan tarif, dan 34 jenis tarif baru. Usulan itu juga sudah termasuk pengaturan kembali jenis dan tarif pada PMK Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lalu pada layanan Ditjen Pemasyarakatan, yang semula mencantumkan layanan kesehatan dan hasil kegiatan pembinaan napi, berubah menjadi simplifikasi layanan kesehatan dan perubahan nomenklatur jenis hasil kegiatan pembinaan napi. Layanan kesehatan ini mengacu pada peraturan daerah tentang jenis dan tarif layanan kesehatan dengan tipe fasilitas kesehatan yang sama.
Kemudian layanan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia yang semula ada 1 tarif, berubah menjadi 13 tarif. Layanan tersebut terdiri dari 1 penghapusan tarif, 8 jenis tarif baru terkait pelatihan, dan 5 jenis tarif baru terkait BMN. Layanan penilaian kompetensi juga mengacu ke pengaturan jenis dan tarif PNBP pada instansi pembina. (Tedy, foto: www.dgip.go.id)