rss 48

Kemenkumham Sesuaikan Tarif PNBP, Dukung Peningkatan Perekonomian dan Laju Investasi

2023 10 25 Rokeu 1

Jakarta - Dari hasil evaluasi dan melihat kondisi eksisting Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diperlukan adanya penambahan dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis PNBP. Perubahan ini nantinya akan mendukung pergerakan perekonomian dan laju investasi di Indonesia.

Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan penambahan dan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP di Kemenkumham sudah termasuk beberapa jenis dan tarif PNBP yang telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Selain itu, perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM juga dilatarbelakangi oleh adanya upaya peningkatan pelayanan dan optimalisasi potensi PNBP, hal tersebut mengingat teknologi yang berkembang cepat dan pergerakan kebutuhan masyarakat,” kata Wisnu.

Tak hanya itu, lanjut Wisnu, melalui perubahan peraturan pemerintah ini juga akan dilakukan penyesuaian pemberian tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah), dalam rangka memberikan pelayanan yang prima dan tepat sasaran.

“Untuk itu, Kemenkumham bermaksud melaksanakan uji publik atau diseminasi atas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham,” kata Wisnu di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Rabu (25/10/2023) siang.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan transparansi pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat membuka kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo menjelaskan terdapat beberapa langkah dalam pengusulan tarif PNBP, di antaranya adalah upaya penyederhanaan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP, serta analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP.

“Kemudian ada juga analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP, analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, dan/atau analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan instansi pengelola PNBP,” pungkasnya.

Penyesuaian terhadap jenis dan tarif PNBP Kemenkumham ini sudah dilakukan sejak tahun 2021, yaitu dengan diusulkannya jenis dan tarif PNBP pada layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum, Ditjen Imigrasi, BPSDM dan simplifikasi pada Ditjen Kekayaan Intelektual. (Tedy, foto: Zeqi)

2023 10 25 Rokeu 4

2023 10 25 Rokeu 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham