Palembang - Pada Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dimasa persidangan II tahun sidang 2020-2021 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Senin (14/12/2020), anggota Komisi III DPR Adde Rosi Khoerunnisa menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
"Saya sampaikan apresiasi terhadap realisasi anggaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dan juga apresiasi terhadap penggagalan penyelundupan sabu termasuk penggagalan narkoba masuk ke lapas," tutur anggota dewan dari Fraksi Golkar ini.
"Namun begitu masih banyak terjadi penyelundupan narkoba saya harap dilakukan peningkatan pengawasan dan kualitas petugas pemasyarakatan," lanjutnya.
Apresiasi ini disampaikan Adde usai mendengarkan paparan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman dihadapan rombongan Tim Kunker Komisi III DPR yang dipimpin Ahmad Sahroni.
Penggagalan penyelundupan narkoba kata Ajub, tidak hanya di lapas kelas I, "tapi hampir semua lapas dapat kita gagalkan," tukasnya.
Menyinggung anggaran, menurut Ajub realisasi anggaran pada tahun 2020 ini sudah mencapai 91,82% per tanggal 8 Desember 2020.
"Total pagu tahun 2020 pada jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan sejumlah Rp.272.729.929.000 dan telah teralisasi sejumlah Rp.250.429.810.073 atau sebesar 91,82%," papar Ajub.
Sementara realisasi anggaran Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tahun 2020, ujar Kakanwil, sebesar Rp.1.866.445.476 dari total anggaran Rp.2.005.652.000 atau sebesar 93,06%.
Terkait pengawasan orang asing terutama masuknya bandar narkoba yang diduga berasal dari malaysia yang ditanyakan anggota dewan dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan, Kakanwil Ajub Suratman mengatakan pihaknya telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing di tingkat kabupaten, kota maupun kecamatan serta melakukan operasi gabungan pengawasan orang asing bersama instansi terkait.
"Selanjutnya keberadaan orang asing yang sudah over stay itu kita ambil tindakan," kata Ajub.
Selain itu Kakanwil juga memaparkan Keimigrasian sudah melakukan pengawasan mandiri secara rutin terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan melakukan pendataan orang asing dalam bentuk pengawasan administratif dan lapangan dengan membuat Laporan Harian Intelijen (LHI) dan perkiraan keadaan (KIRKA) ke Ditjen Imigrasi melalui aplikasi LHI. (bowo)