rss 48

Kanwil Jabar dan Pemda Se-Jawa Barat Tanda Tangani Nota Kesepakatan Tentang Pengharmonisasian Raperda

bandungg1a

Bandung - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat menandatangani nota kesepakatan bersama Pemerintah Daerah se-Jawa Barat tentang Rancangan Peraturan Daerah Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2019 melalui pendekatan omnibus law di Intercontinental Hotel Bandung, Kamis (27/02).  Kesepakatan ini dilakukan untuk meningkatkan peluang investasi di Provinsi Jawa Barat.

Acara Penandatanganan dirangkai dengan kegiatan Sosialisasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah yang digagas oleh Kanwil Kemenkumham Jabar ini merupakan wujud sinergi dalam membangun ekonomi daerah. "Kami berharap nota kesepakatan ini dapat mewujudkan sinergi guna pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan tingkat daerah," Ungkap Liberti Sitinjak selaku Kepala Kanwil Jabar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, ketika membacakan keynote speech mewakili Menteri Hukum dan HAM, mengatakan sinergitas dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah harus dilaksanakan untuk mewujudkan perda yang baik demi kepentingan masyarakat.

"Sinergitas pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu bagian terpenting, agar peraturan daerah yang dilahirkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi serta mensejahterakan masyarakat di pusat maupun daerah," Tukas Bambang Rantam.

Ungkapan pentingnya sinergitas dalam harmonisasi raperda turut diutarakan oleh Direktur Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi penyaring raperda di awal pembentukan perda sebelum diputuskan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

"Ada sinergi yang menjadi filter. Deteksi dini lebih awal, ketika regulasi ini kita terapkan, dengan pendekatan-pendekatan sinergi di daerah. Ini langkah kita untuk melakukan penguatan substansi produk hukum daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah,"Ungkap Akmal ketika memberikan keynote speech dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Kantor wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM harus mengambil peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Sekjen berharap sinergi ini dapat menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik dan berpihak kepada masyarakat sebagai tujuan bersama pemerintah pusat dan daerah. (Christo, Komar).

bandungg1

bandungg2

bandungg3

bandungg4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham