Nusa Dua – Suasana nyaman, bersih, dan sejuk langsung terasa ketika menginjakkan kaki ke dalam Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali. Terlebih cuaca di luar saat itu agak terik, rasanya ingin berlama-lama di dalam kantor ini saja. Fasilitas layanan yang ada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sangat memudahkan pengunjung yang hendak memohon pelayanan keimigrasian. Loket-loket pelayanan yang terletak di lantai satu tertata rapi dengan informasi yang terpampang cukup informatif.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai memang baru saja diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, pada tanggal 21 April 2016. Menkumham turut hadir mengikuti proses Upacara Ngenteg Linggih, Kedudusan Agung dalam rangka peresmian kantor baru Kanim Ngurah Rai ini, sekaligus ruang Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Sebelumnya, Kanim Kelas I Khusus ini mengontrak di Tuban, Bali.
Menurut Kepala Kanim Kelas I Khusus Ngurah Rai Yosep H.A Renung Widodo, dengan diresmikannya bangunan kantor baru ini, dirinya bersama jajaran memiliki semangat baru untuk berkinerja lebih baik lagi. “Kita akan berusaha memaksimalkan tugas, potensi, dan segala sesuatu agar berjalan lebih baik,” ujar Widodo di Kanim Kelas I Khusus Ngurah Rai, Nusa Dua, Bali, Kamis (21/04/2016).
Lebih lanjut Widodo mensosialisasikan kepada media yang hadir tentang pengawasan keimigrasian. Menurutnya, saat ini Indonesia telah memberlakukan bebas visa kunjungan kepada beberapa negara sahabat selama 30 hari. Akan tetapi visa ini tidak boleh disalahgunakan dan diperpanjang. “Visa kunjungan hanya berlaku selama 30 hari untuk liburan, tidak boleh untuk bekerja, tidak boleh untuk yang lain, meskipun di bawah 30 hari,” tandas Widodo.
Mengingat beratnya tugas Imigrasi untuk mengawasi orang asing yang ada di Indonesia, selain menyediakan ruang Sekretariat Tim Pora yang ada di lantai tiga Kanim Kelas I Khusus Ngurah Rai, Widodo menghimbau agar masyarakat ikut berperan serta dalam mengawasi orang asing. Saat ini, pemilik/pekerja penginapan wajib melaporkan setiap orang asing yang menginap di penginapannya melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
Tidak hanya pemilik/pekerja penginapan, masyarakat umum-pun dapat melaporkan apabila mengetahui orang asing yang tinggal di Indonesia tidak sesuai dengan status keimigrasian melalui APOA. “Kami sangat berharap masyarakat mau membantu kami,” ujar Widodo. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Zeqi. Vid: Bowo)