Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebenarnya telah bekerja keras dalam membina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Terbukti dengan hasil mebel dan karya kerajinan narapidana yang tidak kalah dengan produk dari luar lapas dan rutan, bahkan ada hasil produksi lapas dan rutan yang diekspor ke luar negeri.
Selain itu, banyak pula penari, pemusik, dan chef yang lahir dari lapas dan rutan. Tidak sedikit ditemukan mantan WBP yang sukses membuka usaha pembuatan roti dan kuliner selepas dari lapas dan rutan. Hal ini menunjukkan bahwa para petugas pas, dengan segala keterbatasannya, telah melakukan proses pembinaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun sayangnya, dengan pemberitaan yang akhir-akhir ini muncul, yakni peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan aditif lainnya (narkoba) di dalam lapas dan rutan, telah mencoreng citra baik petugas pemasyarakatan.
“Saya sangat mengapresiasi saudara-saudara yang telah bekerja keras membina napi, sehingga bisa menghasilkan mebel, dan karya-karya yang tidak kalah dengan produksi luar, saya sangat menghargai itu. Tetapi dengan ditemukannya narkoba di dalam lapas/rutan, kerja keras ini jadi tidak ada nilainya,” tandas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan di Jakarta, Senin (25/04/2016).
Lebih lanjut Menkumham mengatakan, memang saat ini banyak lapas dan rutan yang over kapasitas, kurang tenaga pengamanan, serta kondisi napi yang frustasi akibat tidak mendapat remisi karena Peraturan Pemerintah (PP) No.99 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi hal itu jangan dijadikan alasan akan beredarnya narkoba di lapas dan rutan. “Keadaan ini seperti api dalam sekam, tapi kita harus kuat menghadapi itu semua,” ujar Menkumham.
Mengenai remisi, Menkumham menyatakan, bahwa remisi adalah hak WBP. Kita harus benahi sistem pemberian remisi, PP No.99 Tahun 2012 harus direvisi. “Yang masih ada permainan dalam pemberian remisi harus diperbaiki. Tapi bukan menghilangkah hak napi mendapatkan remisi, bukan mengganti roh/nilai-nilai pemasyarakatan,” ucap Yasonna.
Kemudian Menkumham menegaskan, kepada saudara-saudara petugas pas untuk melakukan tugas sesuai prosedur tetap (protap) yang berlaku. “Saya akan berdiri di depan saudara, untuk membela saudara, jika saudara sudah bekerja sesuai protap yang berlaku, kalau perlu saya akan meninggalkan jabatan saya sebagai menteri untuk membela saudara. Mari mulai sekarang lakukan perubahan dari diri kita sendiri. Saya yakin kita bisa, kita pasti bisa!” tegas Yasonna. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Zeqi)