Palembang - Dalam rangka menjalankan tiga fungsinya yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan, Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Palembang.
Dalam Kunker nya Senin ini (14/12/2020) Komisi III DPR yang dipimpin Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menggelar pertemuan dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Ajub Suratman Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam pertemuan ini memaparkan Rencana strategis dan program yang akan menjadi skala prioritas di wilayahnya, yang pertama ujar Ajub yaitu mewujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM pada Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
"Pada tahun 2020 ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menyatakan komitmen untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/ WBBM), " tutur Kakanwil.
Seluruh satuan kerja, ujar Ajub, mulai dari Kanwil hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) wajib terlibat dalam Pembangunan Zona Integritas, mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Dari total 29 Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Sumsel, terdapat 25 Satuan Kerja yang diusulkan ke TPI (Tim Penilai Internal), dan 15 Satuan Kerja memenuhi kriteria diusulkan ke TPN (Tim Penilai Nasional). 15 Satuan Kerja tersebut terdiri dari 12 Satuan Kerja yang diusulkan WBK dan 3 Satuan Kerja diusulkan WBBM dan masih menunggu penilaian, " papar Ajub.
Rencana strategis yang kedua kata Ajub, melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Selanjutnya yang ketiga, adalah Rencana Peningkatan dari UKK (Unit Kerja Keimigrasian) Musi Rawas menjadi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Musi Rawas," lanjut Kakanwil.
Yang keempat dan kelima cetus Ajub Suratman ialah Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan melakukan Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap produk hukum daerah terkait dengan Undang-Undang Ciptakerja.
Sementara mengenai Target PNBP Tahun Anggaran 2021 pada Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, tukas Ajub, ialah sejumlah Rp. 13.910.994.000.
"Dengan rincian Target PNBP tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Rp. 10.000.000.000, dan target Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim: Rp 3.910.994.000," tambahnya.
Dalam pertemuan ini Kakanwil juga menyampaikan harapannya kepada Komisi III DPR RI yaitu mengenai perlunya dibangun Lapas terbuka di Sumatera Selatan yang selama ini belum ada.
Harapannya selain itu ialah Pembangunan Lapas Pagaralam, dan perlu dibangunnya Rumah Sakit Rehabilitasi narkoba Sumatera Selatan, serta Penambahan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan khususnya penjaga tahanan. (bowo)