Jakarta - Wabah pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap perekonomian secara global, membuat penurunan yang sangat signifikan terhadap investasi antar negara. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Korea Selatan untuk Indonesia, H.E. Mr. Park Tae-sung mengatakan pentingnya memperkuat kerja sama di antara negara-negara dalam menghadapi wabah Covid-19 ini.
Yasonna mengatakan diperlukan kemudahan regulasi untuk dapat secepatnya memulihkan kembali perekonomian.
“Para investor tidak perlu ragu lagi untuk berinvestasi di Indonesia. Potensi investasi di Indonesia tahun ini akan lebih besar daripada sebelumnya. Semua proses dan regulasi untuk berinvestasi pun akan dipermudah,’’ ujar Yasonna, Selasa (16/02/2021) siang di ruang kerjanya.
Kunjungan ini merupakan pertemuan perdana Mr. Park sebagai Dubes Korea Selatan untuk Indonesia ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain melakukan kunjungan silaturahmi, sesi ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Salah satu contoh kerja sama Indonesia dengan Korea Selatan yang berjalan saat ini adalah Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Kerja sama ini memiliki tujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi kedua negara, yang antara lain melalui peningkatan arus perdagangan barang, jasa, investasi dan perpindahan perseorangan berupa tenaga kerja.
Selain kerja sama dalam menciptakan regulasi yang dapat meningkatkan investasi, Dubes Korea Selatan juga mendorong adanya transfer teknologi dalam bidang hukum.
“Di Korea (Selatan) terdapat sistem informasi yang dapat diakses menggunakan handphone, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi. Diharapkan kedepannya Indonesia dan Korea (Selatan) dapat bekerja sama untuk mewujudkan sistem tersebut,“ ungkap Mr. Park.
Pertemuan perwakilan kedua negara ini juga diharapkan dapat menghasilkan kerja sama dalam pembentukan sistem informasi dan database yang terintegrasi. Sehingga semua elemen masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hukum dan regulasi, termasuk peraturan daerah, kasus, peradilan, dan nota kesepahaman (MoU).
Selain itu, pertemuan ini juga membahas tentang berbagai kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan di bidang pemasyarakatan, keimigrasian, peraturan perundang-undangan, mutual legal assistance (MLA), ekstradisi, serta perlindungan warga negara Korea Selatan di Indonesia.
Di akhir percakapannya, Dubes Korea Selatan menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap Kemenkumham yang telah membantu berbagai proses hukum yang melibatkan warga negara Korea Selatan. (Safira, Rizki, foto: Aji)