Denpasar - Imigrasi Bali telah mendeportasi ratusan warga negara asing (WNA). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk saat Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 ke Bali, Sabtu (11/04/2021).
Belakangan ini, isu pendeportasian WNA menjadi perhatian publik. Hal itu disebabkan beberapa kasus penyalahgunaan visa oleh WNA yang viral di media sosial terutama di Bali.
"Terkait pendeportasian, sekarang ini sering terdengar banyak melakukan pendeportasian hanya karena viral," ujar Jamaruli dalam rapat kerja yang diadakan di Aula Kanwil Kemenkumham Bali.
Jamaruli menyatakan bahwa Imigrasi Bali tidak hanya mendeportasi WNA yang viral dimedia sosial saja. Sudah ratusan WNA yang dideportasi akibat penyalahgunaan visa.
"Perlu kami sampaikan bahwa diantara yang viral hanya 4 orang, tapi kami deportasi ratusan orang. Bukan memilih orang-orang tertentu," sambungnya.
Tim kunjungan kerja Komisi III ke Bali dipimpin oleh Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar. Rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka menggali informasi kondisi pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Bali, baik dari aspek anggaran, legislasi maupun pengawasan.
Selain masalah keimigrasian, pada kegiatan Kunker ini juga membahas tentang pembukaan kembali penerbangan internasional, over kapasitas dan narkoba di Lapas, Pos Pelayanan Hukum dan HAM di Desa (Posyankumhamdes), kekayaan intelektual komunal dan beberapa isu penting lainnya. (Hidayah, foto: Humas Kanwil Kemenkumham Bali)