Bandung – Setelah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2015 selama empat hari, sejak tanggal 9 Februari hingga 12 Februari 2016, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Siti Rokhaniyah secara resmi menutup kegiatan rekonsiliasi. Rekonsiliasi ini menghasilkan 649 Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang terdiri dari aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) milik Kementerian Keuangan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual secara penuh pada tahun 2015 dan 2016 ini. “Perubahan sistem akuntansi dari yang berbasis kas menjadi basis akrual memerlukan penyesuaian standar, sistem, modul, dan aplikasi yang digunakan. Untuk dapat menyusun laporan keuangan yang lebih berkualitas memang tidak mudah, terdapat tantangan-tantangan yang dihadapi,” ujar Siti di Hotel Grand Royal Panghegar, Bandung, Jumat (12/02/2016).
Kemenkumham menyelenggarakan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan secara nasional, dengan melibatkan seluruh Unit Eselon I dan 33 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, bertujuan untuk menghasilkan laporan keuangan yang handal, tepat waktu, dan berkualitas. “Kegiatan ini (Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan) melibatkan lebih dari 800 orang peserta yang merupakan operator Sistem Akuntasi Instansi (SAI),” ucap Karo Keuangan.
Kemudian, lanjut Karo Keuangan, untuk mewujudkan Laporan Keuangan Kemenkumham yang handal, tepat waktu, dan berkualitas, transparan dan akuntabel berdasarkan kaidah-kaidah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kemenkumham mendatangkan orang-orang yang sangat kompeten sebagai narasumber dan tim pendamping. “Narasumber dan Tim Pendamping terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI,” jelas Siti.
Selain itu dilakukan pula reviu oleh Tim Reviu dari Auditor Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Tim Auditor melakukan validasi dan penelusuran atas kewajaran penyajian data transaksi keuangan. “Rekomendasi hasil reviu oleh Tim Reviu diharapkan segera ditindaklanjuti dan dimonitor oleh unit eselon I dan kantor wilayah untuk diselesaikan sampai tuntas, sehingga tidak ada lagi temuan yang dapat mempengaruhi penilaian dari Badan Pemerikan Keuangan (BPK) RI,” tandas Siti.
Penyelenggaraan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester II TA 2015 ini secara keseluruhan Alhamdulillaah telah berjalan dengan baik, dan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan. “Untuk itu saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh peserta, panitia, narasumber, serta Tim Reviu Inspektorat Jenderal. Semoga Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2015 mendapatkan nilai tertinggi dari BPK, yakni Wajar Tanpa Pengecualian Murni,” tandas Karo Keuangan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Padmono Wibowo, dalam laporannya menyampaikan hasil yang diperoleh dari kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan. “Hasil yang diperoleh dari kegiatan ini adalah: Saldo neraca per 1 Januari 2015 telah sesuai dengan saldo neraca audited 31 Desember 2015; Laporan keuangan yang dihasilkan dari Aplikasi SAIBA, dan SIMAK BMN telah sesuai dengan Kertas Kerja Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2015, dan selanjutnya akan dijadikan salah satu bahan dalam menyusun laporan keuangan kementerian; Hasil Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan terdapat 649 BAR, dan 141 CHR (Catatan Hasil Reviu),” ujar Padmono.
Atas reviu tersebut, lanjut Padmono, terdapat hal-hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama guna mendukung pengungkapan yang memadai, yaitu: Seluruh Unit Eselon I agar mengincentarisir tunggakan hutang/kegiatan/pengadaan yang sampai dengan 31 Desember 2015 belum dibayarkan. “Seluruh Unit Eselon I agar menginventarisir proyek fisik yang sampai dengan 31 Desember 2015 belum dapat diselesaikan dan dilanjutkan pada tahun 2016,” kata Padmono. (Zaka. Foto: Zeqi)