Jakarta – Menyikapi penyelesaian permasalahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengesahkan kembali Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 tentang pengesahan perubahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015. Dalam SK tertanggal 4 September 2012 tersebut, Menkumham mengesahkan kembali susunan komposisi personalia DPP PPP Muktamar Bandung Tahun 2011 dengan masa bakti enam bulan.
“Demi asas kepastian hukum dan kepentingan umum sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang ingin mengambil keputusan supaya hal ini dapat dilakukan secara segera,” kata Menkumham saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/2/2016). Menkumham mengatakan, kepengurusan yang disahkan kembali dengan SK ini mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan Muktamar atau pun Muktamar Luar Biasa, sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga DPP PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan. “Jadi format ini hampir mirip dengan apa yang kami putuskan dalam penyelesaian (Partai) Golkar,” ucapnya di Gedung Ex. Sentra Mulia, Jakarta.
Dalam waktu enam bulan tersebut, pengurus lama DPP PPP diminta untuk segera membentuk kepengurusan baru melalui muktamar islah untuk mendamaikan dua kubu yang saat ini sedang berselisih, yakni Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi). “Oleh dinamika yang ada, pemerintah sudah mencoba segala macam cara dan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik, yang kita harapkan bisa menyelesaikan masalah kepengurusan antara hasil Munas Jakarta dan hasil Munas Surabaya. Namun sampai sekarang belum menemukan titik temu,” jelas Yasonna.
Menkumham menyampaikan, bahwa pihaknya telah berupaya mencoba melakukan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok utusan dari PPP. “Ada beberapa kelompok utusan yang datang kepada kami, baik dari kelompok utusan Pak Djan Faridz, dari kelompok Romi sendiri, bahkan dari para sesepuh partai yang datang kepada kami,” kata Yasonna. “Beberapa sesepuh yang datang sebetulnya ada keinginan supaya islah dapat dilakukan. Jadi saran dari beberapa sesepuh ini sebaiknya melalui muktamar,” tambahnya kemudian. (Tedy, Ed: TMM, Dok: Zeqi)