Jakarta - Resolusi Pemasyarakatan merupakan bentuk awareness Pemasyarakatan terhadap perubahan tantangan ke depan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola komunikasi, atau bahkan terjangan era disrupsi. Deklarasi ini juga sebuah kebijakan responsif sekaligus sebagai komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Kamis (16/1).
Menurutnya, integritas adalah modalitas utama bagi seluruh jajaran untuk menyukseskan Resolusi Pemasayarakatan Tahun 2020. “Zero Tolerance! Tidak ada toleransi lagi bagi praktek-praktek penyimpangan. Jadi sebelum muluk-muluk kita berbicara peningkatan layanan yang lain, kita harus siap terlebih dahulu untuk bersikap “tidak” terhadap praktek penyimpangan, “Tambah Yasonna.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam laporannya mengatakan bahwa “Resolusi pemasyarakatan tahun 2020 kami yakin mampu menjaga agar pemasyarakatan dapat menjadi institusi yang mempunyai peran dalam membangun peradaban bangsa, melalui skema pengembangan sumber daya manusia unggul, pengembangan sumber daya bangsa” Ungkap Sri Puguh.
Menurut Sri Puguh, Indonesia sebagai bangsa yang beradab, pemerintahnya semakin hari memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada para pelanggar hukum untuk meningkatkan kualitas hidup kehidupan dan penghidupannya. Sehingga diharapkan dapat berkontribusi secara nyata dalam pembangunan bangsa dan negara. “Resolusi ini merupakan tekad kami untuk meningkatkan setiap aspek pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus kami tunaikan melalui aksi dan langkah PASTI,” Tegasnya.
Tidak tanggung-tanggung, dalam Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 ini memuat 15 Poin yang semuanya memiliki target besar serta memerlukan adanya dukungan semua pihak untuk menyukeskannya.
Pada giat ini dilakukan pula pemberian penghargaan kepada Kementerian/Lembaga pendukung capaian Program Layanan Pemasyarakatan 2019 seperti Kejaksaan Agung, POLRI, Mahkamah Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kementerian Sosial Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pengentasan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Perpustakaan Nasional RI.
Adapun 15 poin Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 sebagai berikut:
1. Berkomitmen mendorong 681 Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM;
2. Pemberian hak Remisi kepada 288.530 narapidana;
3. Pemberian program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada 69.358 narapidana;
4. Pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 narapidana pengguna narkotika;
5. Pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan;
6. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan;
7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana;
8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha;
9. Mewujudkan zero overstaying;
10. Mewujudkan penyelesaian overcrowding;
11. Meningkatkan PNBP sebesar Rp 7 milyar;
12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah;
13. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA;
14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan; dan
15. Mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.
(Dzuhria, Edit: Komar, Foto: Yatno)