Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2023. Exit Meeting diselenggarakan sebagai upaya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Hal tersebut disampaikan Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Min Usihen saat memberikan sambutan pada Exit Meeting Pemeriksaan BPK, di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, Rabu (05/06/2024).
"Harapannya, semoga pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenkumham tahun 2023 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kali," ujarnya.
Selanjutnya, Plh. Sekjen menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim pemeriksa BPK yang mendukung Kemenkumham untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) yang lebih akurat, transparan dan akuntabel.
"Kemenkumham senantiasa berupaya agar pengelolaan keuangan maupun BMN dapat dilaksanakan secara akurat, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, memberikan keyakinan, bahwa anggaran Kemenkumham secara tepat digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Min.
Menurut Plh. Sekjen, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan BMN Kemenkumham. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi acuan dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMN. “Konsep temuan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh tim pemeriksa BPK adalah bagian dari evaluasi perbaikan dan peningkatan kualitas laporan keuangan Kemenkumham agar tidak menjadi temuan berulang," kata Min dihadapan Auditor Utama Keuangan Negara I BPK dan tim pemeriksa.
Plh. Sekjen mengingatkan kepada pimpinan dan jajaran unit utama dan kantor wilayah agar bersikap proaktif dan segera melaksanakan tindak lanjut temuan pemeriksaan secara tepat, sesuai dengan Rekomendasi dan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Plh. Sekjen, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI, Akhsanul Khaq, mengatakan tujuan pemeriksaan keuangan adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan.
"Opini yang disampaikan oleh BPK dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Akhsanul dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi atas capaian WTP yang telah diraih oleh Kemenkumham, yaitu sebanyak 14 (empat belas) kali.
"Capaian ini mencerminkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kemenkumham dalam rangka melaksanakan pengelolaan keuangan yang baik," ucap Akhsanul.
Acara exit meeting ditutup dengan penyerahan laporan temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemenkumham Tahun 2023 dari Auditor Utama Keuangan Negara I BPK kepada Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham.
Adapun satuan kerja yang menjadi sampel pemeriksaan BPK di tahun 2023 ini adalah seluruh 11 Unit Utama yang ada di Kemenkumham, dan 6 Kantor Wilayah, yakni Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tenggara. (Riri, foto: Zeqi)