Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui Calvin Verdonk dan Jens Raven menjadi WNI. Hal tersebut dipastikan setelah Komisi III DPR RI memberikan persetujuan rekomendasi naturalisasi kepada dua calon pemain tim nasional Indonesia tersebut.
Persetujuan rekomendasi naturalisasi tersebut di sampaikan pimpinan Rapat Kerja Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pada Rapat Paripurna Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia di ruang Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (03/06/2024).
"Saya ingin mengkonfirmasi, apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Pangeran.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh seluruh anggota Komisi III DRP RI secara serempak dengan mengatakan setuju.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzahar memgatakan, Calvin Verdonk dan jens Reven telah memenuhi sarat dan ketentuan yangberlaku.
“Pemberian warga negara bagi orang asing yang berjasa, atau karena kepentingan negara tersebut di terapkan salah satunya untuk merekrut atlit asing yang akan menjadi bagian tim nasional Indonesia," kata Cahyo.
Hal tersebut, ungkap Cahyo, sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang olah raga yang meliputi perekrutan, pemberian pelatihan, pembinaan, dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi dalam ajang kompetisi tingkat regional, dan internasional sehingga dapat memajukan prestasi tim nasional,serta mengharumkan nama Indonesia.
"Permohonan kewarganegaraan dengan alasan berjasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau dengan alasan kepentinggan negara berdasarkan Pasal nomor 20 Undang-Undang no 12 tahun 2006 junto pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 tahun 2007 tatacara, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Naturalisasi adalah mekanisme negara memberikan kesempatan kepada warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang mengatur pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dapat dilakukan dengan naturalisasi murni, dan naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara.