rss 48

DPR setuju Calvin Verdonk dan Jens Raven jadi WNI

nat1

Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui Calvin Verdonk dan Jens Raven menjadi WNI. Hal tersebut dipastikan setelah Komisi III DPR RI memberikan persetujuan rekomendasi naturalisasi kepada dua calon pemain tim nasional Indonesia tersebut.

Persetujuan rekomendasi naturalisasi tersebut di sampaikan pimpinan Rapat Kerja Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pada Rapat Paripurna Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia di ruang Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (03/06/2024).

"Saya ingin mengkonfirmasi, apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Pangeran.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh seluruh anggota Komisi III DRP RI secara serempak dengan mengatakan setuju.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzahar memgatakan, Calvin Verdonk dan jens Reven telah memenuhi sarat dan ketentuan yangberlaku.

“Pemberian warga negara bagi orang asing yang berjasa, atau karena kepentingan negara tersebut di terapkan salah satunya untuk merekrut atlit asing yang akan menjadi bagian tim nasional Indonesia," kata Cahyo.

Hal tersebut, ungkap Cahyo, sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang olah raga yang meliputi perekrutan, pemberian pelatihan, pembinaan, dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi dalam ajang kompetisi tingkat regional, dan internasional sehingga dapat memajukan prestasi tim nasional,serta mengharumkan nama Indonesia.

"Permohonan kewarganegaraan dengan alasan berjasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau dengan alasan kepentinggan negara berdasarkan Pasal nomor 20 Undang-Undang no 12 tahun 2006 junto pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 tahun 2007 tatacara, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Naturalisasi adalah mekanisme negara memberikan kesempatan kepada warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang mengatur pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dapat dilakukan dengan naturalisasi murni, dan naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara.

nat2

nat3

nat4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham