Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meminta Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris agar tidak segan menindak notaris-notaris ‘nakal’. Menurutnya, pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas kerja para notaris.
Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat pengaduan terkait perilaku notaris yang tidak profesional, tidak bertanggung jawab, tidak jujur, dan beritikad buruk. Perilaku-perilaku tersebut berujung kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, peran majelis pengawas sangat krusial untuk menjaga pelaksanaan fungsi notaris.
“Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih baik dan ketat terhadap notaris dalam melaksanakan tugasnya. Jangan segan-segan mengambil tindakan-tindakan terhadap notaris-notaris yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yasonna usai melantik Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) serta Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat dan Wilayah, Kamis (06/06/2024).
Yasonna mengatakan keberadaan notaris turut mempengaruhi iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Saat ini, Indonesia tengah berupaya ketentuan hukum nasional dengan perkembangan hukum internasional dalam hal kemudahan berusaha yang sangat dekat dengan fungsi notaris sebagai pembuat akta otentik.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi agar mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia, serta memastikan agar Indonesia tidak menjadi negara tujuan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Notaris harus mampu memberikan pendapat hukum dan pemahaman kepada para pihak dalam rangka mewujudkan kepastian dan rasa aman, baik bagi masyarakat, pengguna jasa, maupun bagi notaris itu sendiri demi tercapainya iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha serta investor,” tutur Yasonna di gedung Graha Pengayoman.
Notaris, lanjut Yasonna, merupakan bagian dari komunitas profesional yang bergerak di bidang hukum dan transaksi keuangan. Notaris berperan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan anti pencucian uang dan anti terorisme. Dengan demikian, notaris membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.
“Melalui tugas dan kewenangan, notaris memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan, memverifikasi identitas pelaku, dan melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada otoritas yang berwenang,” ucapnya.
Di Indonesia sendiri, pembinaan dan pengawasan notaris menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM melalui MPPN dan MKN. Yasonna mengajak anggota MPPN dan MKN yang telah dilantik agar memiliki komitmen yang kuat serta terus menambah pengetahuan dengan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris.
“Saya tekankan kembali agar saudara-saudara tidak perlu ragu untuk memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum dalam rangka penegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutupnya.