rss 48

e-rekon-lk, Menyusun Laporan Keuangan Secara Aplikasi Berbasis Web.

rek 2

Bandung – Sebanyak 630 orang peserta terdiri dari seluruh operator tingkat Unit Utama Eselon I dan tingkat Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, berkumpul di aula ruang Amartapura Grand Panhegar, Bandung (20/7/2016). Dengan membawa semua data dan dokumen pendukung para peserta ini begitu antusias mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Acara yang mengusung tema “Kami PASTI Mempertahankan WTP” dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto.

Dalam sambutan pada kegiatan tersebut Sekjen Kemenkumham mengatakan bahwa proses penyusunan laporan keuangan sebagaimana diamanahkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dilakukan secara berjenjang. Proses itu dimulai dari tingkat satuan kerja Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran sampai ke tingkat kementerian atau Unit Akuntansi Pengguna Anggaran. Proses Penyusunan secara berjenjang ini masih memiliki kelemahan antara lain tiap unit satker memiliki database masing-masing yang memungkinkan terjadinya perbedaan data antar unit akuntansi. Disamping itu pula proses pengumpulan ADK oleh unit akuntansi yang lebih tinggi terkadang memerlukan waktu yang lama dan upaya yang tidak mudah.

Bertolak dari hal tersebut Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan terobosan baru dengan melakukan kegiatan rekonsiliasi dan menyusun laporan keuangan secara aplikasi berbasis web atau disebut e-rekon-lk. Dengan di keluarkannya kebijakan penggunaan aplikasi e-rekon-lk maka diharapkan proses rekonsiliasi dapat dilakukan semua satuan kerja secara mandiri tanpa harus datang ke KPPN, tersusunnya laporan keuangan dengan terciptanya single database,serta terwujudnya keseragaman laporan keuangan pada tiap level tingkatan akuntansi.

Sekjen Kemenkumham mengatakan bahwa jika e-rekon-lk yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan lebih memberikan kemudahan terkait pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan program keuangan serta mampu mengakomodir seluruh permasalahan yang ada, maka pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi data laporan keuangan tingkat nasional sudah tidak diperlukan lagi. Kegiatan rekonsiliasi cukup dilakukan antara kantor wilayah dengan satker dibawahnya dan tingkat unit eselon I dengan tingkat kementerian.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Siti Rokhaniyah mengatakan bahwa kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan tingkat Nasional untuk pelaksanaannya kedepan, maka harus melihat hasil evaluasi yang akan kita lakukan. Dengan demikian apakah masih dipandang perlu untuk dilaksanakan atau tidak, tetapi apabila dipandang perlu untuk melakukan kegiatan ini kita tetap akan melaksanakan. (Komar, Foto: Zeqi)

 rek 1a

rek 1

rek 3

rek 4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham