Pontianak—Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendukung tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mengelola barang sitaan dan rampasan negara, yang dalam hal ini dilakukan oleh Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), di bawah Divisi Pemasyarakatan. Hal tersebut disampaikan Komisi III DPR RI saat mengunjungi Rupbasan Kelas I Pontianak, Jumat (14/07/2023) dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022- 2023.
Awalnya, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan Johan Budi menanyakan bagaimana dan dari mana biaya pengelolaan barang sitaan kepada pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar). Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Ika Yusanti menjelaskan, bahwa seluruh biaya pengelolaan termasuk di antaranya perawatan barang sitaan diperoleh dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.
“Seluruh biaya pengelolaan dan perawatan barang-barang di sini dibebankan dari DIPA Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pak. Kemudian saat pelelangan diterima oleh negara (Penerimaan Negara Bukan Pajak—red) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” terang Ika.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III PDI P, Johan Budi, Novri Omposunggu, dan Anggota Komisi III Partai Golkar, Rudy Mas’ud kompak memberikan saran agar Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk mengusulkan Undang-Undang Barang Sitaan Negara. Salah satu poin yang dapat diajukan ialah bagi hasil pelelangan antara DJKN dan Kemenkumham dalam hal ini Rupbasan pengelola, sebagai ganti biaya perawatan, serta poin pemanfaatan barang sitaan negara agar dapat bernilai ekonomis, tidak hanya memenuhi gudang Rupbasan saja.
Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, Rupbasan Kelas I Pontianak telah menerima dan menyimpan 59 register barang sitaan negara dengan empat jenis register yaitu: 1. Tingkat Penyidikan (Kepolisian); 2. Tingkat Penuntutan (Kejaksaan); 3. Tingkat Pengadilan (Pengadilan Negeri); dan, 4. Tingkat Bea Cukai.
Turut hadir dan menyambut rombongan Komisi III DPR RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar; Pria Wibawa, beserta jajaran, Tim Sekretariat Komisi III DPR RI, serta seluruh penghubung dari Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, dan Kejaksaan. (teks dan foto: Disa)