Makassar - Lada khas Kabupaten Luwu Timur dan Beras Pulu’ Mandoti dari Kabupaten Enrekang kini aman terlindungi oleh sertifikat indikasi geografis (IG). Perlindungan kekayaan intelektual (KI) atas dua hasil bumi khas dari Sulawesi Selatan ini sangat penting bagi perlindungan KI yang kita miliki, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto mengatakan pemerintah berkomitmen dalam bidang perlindungan KI, untuk melindungi kekayaan kita dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pendaftaran KI.
"Kita harus bangga akan kekayaan yang kita miliki bersama. Dengan kekayaan dan keanekaragaman inilah tali persatuan terjalin erat sebagai kekuatan kita untuk menuju Indonesia Maju," ujar Bambang saat menyerahkan sertifikat IG kepada Bupati Luwu Timur dan Bupati Enrekang.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Sulawesi Selatan merupakan tempat bagi orang-orang berinovasi serta berbagai produk daerah yang khas. "Kami, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat KI, agar mendapatkan legal standing yang jelas," ujarnya, Kamis (17/09/2020) siang.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto mengatakan pihaknya akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat KI agar mendapatkan kedudukan hukum yang jelas. "Perlindungan hak IG tersebut diberikan selama ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar bagi perlindungan atas IG tersebut masih ada," jelasnya.
Dalam penyerahan tersebut, Bambang Rantam didampingi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Nofli; Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Pagar Butar Butar; Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto; serta dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (Tedy, foto: Fajar)