Jakarta - Tim Layanan Advokasi Hukum, Biro Humas Hukum dan Kerjasama, Rabu, 16/09 menghadiri Sidang Gugatan Perkara Nomor : 8/G/2020/PT.TUN.Jkt dengan agenda Eksepsi dan Jawaban Tergugat II (Kemenkumham). “Hari ini kita memberikan eksepsi dan jawaban kepada Majelis Hakim” kata Taufik Sabarudin dari Bagian Layanan Advokasi Biro Humas Hukum dan Kerjasama.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat menjawab dengan Repliknya secara lisan. “Demi memenuhi asas keadilan dan keseimbangan maka Ketua Majelis Hakim langsung menyikapi dengan meminta Kuasa Tergugat I & II untuk memberikan Duplik (sanggahan atas Replik) secara lisan” kata kuasa hukum penggugat.
Taufik Sabarudin mengatakan bahwa lewat Duplik lisan menyatakan, bahwa Tergugat II tetap berpegang teguh pada dalil-dalilnya dalam "Eksepsi dan Jawaban Tergugat II", kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II.
Kuasa Tegugat II tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima Eksepsi dan Jawaban Tergugat II serta menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kasus ini bermula dari pemberhentian dengan hormat dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Budianto Sumardi pada Sekretariat inspektorat Jenderal kemenkumam tahun 2019. Budianto melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Banding Administratif melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Ditempat terpisah Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Deswati mengatakan bahwa sesuai dengan tusi Bagian Layanan Advokasi Hukum akan terus mengawal kasus ini sampai selesai “ kita akan menurunkan litigator terbaik supaya kasus ini dapat diselesaikan dengan baik” kata Deswati.
Sementara Ketua Majelis Hakim menunda sidang selama 2 (dua) minggu dengan Agenda Pembuktian Para Pihak pada Rabu, 30 September 2020 Pukul. 11.30 WIB. ( dedet)