rss 48

DPR Setujui RUU Bantuan Timbal Balik Tindak Pidana RI – UEA

dpr1

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri. Rapat ini membahas RUU Perjanjian mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA).

Rapat digelar di Komisi III diketuai oleh Kahar Muzakir dan dihadiri 7 fraksi dengan agenda meliputi penjelasan presiden, pembahasan RUU, pendapat akhir mini fraksi, pengambilan keputusan serta penandatanganan RUU.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly hadir menyampaikan keterangan Presiden Jokowi atas RUU tersebut. Yasonna mengatakan perlunya diadakan kerjasama antar negara guna meningkatkan efektivitas dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana.

"Bantuan timbal balik dalam masalah pidana dapat meningkatkan efektivitas  penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana apapun yang terkait dengan perpajakan dan bea cukai, pengawasan valuta asing, dan masalah perizinan lainnya," Ujar Menkumham di Gedung DPR, Senayan, Rabu (23/01).

Adanya bantuan timbal balik terkait masalah pidana dapat meningkatkaan kerjasama  yang erat antar negara dalam bidang penyidikan dan penuntutan sidang pengadilan. Termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan dan perampasan benda atau barang yang terkait dengan tindak pidana.

Sementara itu, hubungan kerjasama antara Indonesia dengan UEA (Uni Emirate Arab) dianggap penting karena UEA merupakan salah satu pusat keuangan dunia.

"Perjanjian hubungan timbal balik ini dianggap penting karena dapat menjadi payung hukum kedua negara dalam mengatasi masalah tindak pidana yang timbul. Sehingga, tidak menganggu hubungan persahabatan yang telah dibangun sejak lama," Ucap Yasonna Laoly.

Seluruh fraksi yang hadir memberikan pendapatnya dan menyatakan setuju agar RUU tersebut dapat diteruskan pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU Indonesia.

Menkumham mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh jajaran di Komisi III karena telah dicapai kesepakatan bersama atas RUU ini. Menurutnya, dalam rangka mengantisipasi tindak pidana pada lintas negara maka sangat diperlukan adanya kerja sama antar negara untuk menanggulanginya. “RUU ini untuk memudahkan aparat melakukan penindakan sekaligus memberikan perlindungan hukum untuk menanggulangi kejahatan lintas negara”, Ujar Yasonna. (Jihan,Rifdah, Komar. Foto: Zeki)

dpr2

dpr3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham