Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Biro Umum Sekretariat Jenderal musnahkan beberapa arsip fasilitatif Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Pemusnahan arsip ini dilakukan guna menciptakan tata kelola kearsipan sesuai dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, serta diatur pula dalam peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2016.
Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham (M. H. Henri) mengatakan bahwa pemusnahan arsip bertujuan untuk meniadakan fisik dan informasi arsip, sehingga tidak terdapat penumpukan arsip pada unit kerja.
“Dengan dilaksanakan pemusnahan arsip ini diharapkan terciptanya tata kelola kearsipan di lingkungan Kemenkumham secara umum dengan tertib, efisien, dan tertata sesuai dengan aturan atau kaidah kearsipan yang berlaku” Ucap M.H. Haris di Gedung Kemankumham Jakarta, Kamis (24/01).
Pemusnahan arsip ini disaksikan oleh para pejabat pengawas internal Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, pejabat administrator, pejabat tinggi pratama, serta para arsiparis. Arsip yang akan dimusnahkan adalah arsip keuangan, arsip pengelolaan BMN, dan arsip Inspektorat Jenderal dengan total arsip yang akan dimusnahkan pada hari ini sebanyak 200 box. (Amel, Tashya,Ed: Komar)