rss 48

Kemenkumham Lakukan Pemusnahan Arsip

arsip1

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Biro Umum Sekretariat Jenderal musnahkan beberapa arsip fasilitatif Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Pemusnahan arsip ini dilakukan guna menciptakan tata kelola kearsipan sesuai dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, serta diatur pula dalam peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2016.

Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham (M. H. Henri) mengatakan bahwa pemusnahan arsip bertujuan untuk meniadakan fisik dan informasi arsip, sehingga tidak terdapat penumpukan arsip pada unit kerja.

“Dengan dilaksanakan pemusnahan arsip ini diharapkan terciptanya tata kelola kearsipan di lingkungan Kemenkumham secara umum dengan tertib, efisien, dan tertata sesuai dengan aturan atau kaidah kearsipan yang berlaku” Ucap M.H. Haris di Gedung Kemankumham Jakarta, Kamis (24/01).

Pemusnahan arsip ini disaksikan oleh para pejabat pengawas internal Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, pejabat administrator, pejabat tinggi pratama, serta para arsiparis. Arsip yang akan dimusnahkan adalah arsip keuangan, arsip pengelolaan BMN, dan arsip Inspektorat Jenderal dengan total arsip yang akan dimusnahkan pada hari ini sebanyak 200 box. (Amel, Tashya,Ed: Komar)

arsip2

arsip3

arsip4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham