Jakarta – Revisi undang - undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan dibawa ke dalam pengesahan tingkat II yaitu rapat Paripurna pada 24 September 2019. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak pemerintah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui bersama bahwa RUU KUHP perlu dibahas lebih lanjut di rapat Paripurna. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat menggelar rapat dengan Komisi DPR-RI di Gedung Parlemen Senayan (18/9/2019).
“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia menyetujui dan mengapresiasi atas selesainya pembahasan RUU KUHP dan berharap segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya” Ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, RUU KUHP ini merupakan bentuk kerja keras selama empat tahun membuat isi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana agar lebih sesuai lagi dengan Living Law (Hukum Hidup) yang berada di masyarakat Indonesia. Selama hampir satu dekade Indonesia masih mengikuti aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang ditinggalkan oleh Belanda.
Sementara itu, Ketua Panja RUU KUHP Mulfcahri Harahap mengatakan, pembahasan RKUHP bukanlah sesuatu yang mudah. Menurutnya, karena ini menjadi bagian dari reformasi terhadap KUHP peninggalan kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat di Indonesia.
Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Tim Panitia kerja (Panja) RUU KUHP, Juru bicara perwakilan dari masing – masing fraksi Partai. (Gadis, Safira Ed: Komar., Foto: Zeqi).