Jakarta - DPR-RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan HAM di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR Senayan, Rabu 18/9/2019. Rapat dipimpin Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Sarmuji ini digelar dalam rangka membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat yang digelar secara terbuka ini juga sekaligus untuk mendengarkan pandangan-pandangan mini fraksi terkait RUU tersebut.
Menkumham Yasonna H. Laoly yang hadir membacakan pandangan pemerintah mengatakan, Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan untuk memastikan keberlanjutan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan hingga Pengundangan. "Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," Ucap Yasonna.
Menkumham berharap, semoga RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang guna menjadi landasan untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dari seluruh fraksi yang hadir, semuanya menyetujui untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat II guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR-RI. (Komar, Foto: Zeqi).