rss 48

Dorong Implementasi Perjanjian MLA, Menkumham Temui Menteri Kehakiman dan Kepolisian Konfederasi Swiss

bern1

Bern – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly melakukan kunjungan kerja ke Bern, Swiss. Kedatangan Menkumham kali ini dalam rangka mendorong implementasi perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) antara Indonesia dan Konfederasi Swiss, yang telah ditandatangani oleh Menkumham Yasonna dan Menteri Kehakiman dan Kepolisian Konfederasi Swiss Karin Keller-Sutter, pada 4 Februari 2019 di Bern, Swiss.

Guna mendorong implementasi perjanjian MLA, Menkumham menemui Menteri Kehakiman dan Kepolisian Karin Keller-Sutter, dan mengusulkan dibentuknya Forum Diskusi Kebijakan dan Regulasi, dan Forum Bilateral antar Otoritas Pusat.

“Forum tersebut (Forum Diskusi Kebijakan dan Regulasi, dan Forum Bilateral antar Otoritas Pusat) berperan penting dalam menciptakan arah kebijakan kerja sama di bidang MLA ke depan, dan diharapkan pertemuan tersebut dapat dilaksanakan minimal setahun sekali,” ujar Yasonna di Kantor The Federal Department of Justice and Police (FDJP), Bern, Swiss, Selasa (08/11/2022).

Menkumham menjelaskan, Forum Diskusi Kebijakan dan Regulasi nantinya akan dilakukan pada tingkat pejabat tinggi, yang akan membahas penegakan dan kerja sama hukum dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir.

“Sedangkan Forum Bilateral antar Otoritas Pusat rencananya akan melaksanakan case work meeting permintaan MLA, serta sharing best practices penanganan MLA, terutama terkait kasus korupsi dan pencucian uang, tindak pidana fiskal, kejahatan siber, dan perdagangan manusia,” terang Yasonna.

Mendengar usulan Menkumham, Menteri Kehakiman dan Kepolisian Konfederasi Swiss menyambut baik adanya pembentukan forum tersebut.

“Kami menyambut baik usulan (Forum Diskusi Kebijakan dan Regulasi, dan Forum Bilateral antar Otoritas Pusat) yang Menkumham sampaikan,” kata Karin.

Lebih lanjut, kesepakatan dibentuknya forum tersebut akan dituangkan secara konkret dalam pertemuan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar, dengan Chief Negotiatior for MLA Instrument Kementerian Kehakiman dan Kepolisian Swiss, Christian Sager, pada 9 November 2022.

Sebagai informasi, Swiss merupakan negara pertama di kawasan Eropa yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia. Perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss diharapkan dapat membuka peluang bagi Indonesia untuk dapat menjajaki perjanjian MLA dengan negara-negara strategis lainnya di kawasan Eropa.

Setelah ditandatanganinya perjanjian ini, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss telah menyelesaikan prosedur internalnya masing-masing sehingga pada 14 September 2021, Perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss telah berlaku yang ditandai dengan pertukaran nota diplomatik antara Indonesia dan Swiss.

“Dengan telah berlakunya perjanjian ini, kedua negara saat ini telah memiliki dasar hukum untuk dapat melaksanakan bantuan hukum dalam tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta pelaksanaan putusan pengadilan terkait penelusuran, pemblokiran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan hasil dan sarana tindak pidana,” ucap Yasonna.

Yasonna menegaskan bahwa Perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss mencakup asas retroaktif yang memungkinkan Indonesia melakukan kerja sama MLA dengan Swiss terhadap tindak pidana yang proses hukumnya dimulai sebelum berlakunya perjanjian ini.

“Pemberlakuan asas retroaktif dalam perjanjian ini akan menguntungkan Pemerintah Indonesia sehingga pengembalian aset atau kerugian negara dari hasil tindak pidana yang ditempatkan di Swiss dapat dikembalikan ke Indonesia,” tandas Yasonna.

Turut hadir mendampingi Menkumham pada pertemuan kali ini Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar, dan Staf Khusus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri Linggawati Hakim. Kunjungan kerja ini sekaligus dirangkaikan dengan pertemuan Universal Periodic Review (UPR) ke-4 di mana Kemenkumham sebagai focal point, serta pertemuan dengan Wakil Presiden International Committee of the Red Cross (ICRC). (KLN, Editor: Zaka)

bern2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham