Jenewa – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengusulkan peningkatan kapasitas/capacity building tenaga medis yang ada di 33 Provinsi di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menkumham saat bertemu dengan Vice President of the International Committee of the Red Cross (ICRC), Gilles Carbonnier.
“Peningkatan kapasitas ini merupakan komitmen Indonesia di dunia internasional dalam hal implementasi Hukum Humaniter Internasional (HHI). Selain itu, peningkatan kapasitas bagi tenaga medis juga sebagai wujud konkret negara akan Konvensi Jenewa 1949,” ujar Yasonna di kantor ICRC, Jenewa, Swiss, Senin (07/11/2022). Menkumham, selaku Koordinator Panitia Tetap Penerapan dan Penelitian (PANTAP) Hukum Humaniter Internasional yang dibentuk sejak tahun 1980, beranggapan bahwa kerja sama PANTAP dan ICRC senantiasa perlu ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan peran PANTAP sebagai garda terdepan penerapan HHI di Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan peningkatan kerja sama capacity building guna menjawab tantangan keterbatasan ahli di bidang Hukum Humaniter di Indonesia.
“Perlu dilakukan kerja sama capacity building untuk 1222 tenaga medis di 33 provinsi di bawah Kemenkumham yang saya pimpin untuk memahami Hukum Humaniter Internasional (HHI),” seru Yasonna.
Sementara itu, Staf Khusus Menkumham Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawati Hakim menilai, kerja sama dalam hal menejemen pemasyarakatan menjadi perhatian penting Kemenkumham, dan diharapkan kolaborasi kerja sama dengan kantor regional ICRC Jakarta dapat terus ditingkatkan.
Vice President of the ICRC, Gilles Carbonnier menyambut baik dan antusias akan usulan kerja sama yang telah disampaikan oleh Menkumham, sekaligus menyampaikan komitmen kerja sama ke depannya.
“ICRC akan segera menyampaikan proposal program yang sesuai dengan domain ICRC, khususnya dalam hal menejemen pemasyarakatan seperti dukungan penyelenggaraan capacity building mengenai perlakuan tahanan lanjut usia,” kata Gilles.
Baik Yasonna dan Gilles, sepakat perlunya dukungan tenaga ahli, khususnya isu cyber warfare, civilian protection in time of armed conflicts, dan autonomous weapons system. Hal ini sejalan dengan resolusi the 33rd International Conference of the Red Cross and Red Crescent yaitu Bringing IHL Home: a road map for better national implementation of the humanitarian law.
Lebih lanjut, Duta Besar/ Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO, dan Organisasi Lainnya di Jenewa, Febrian A. Ruddyard, menyampaikan pentingnya pembekalan HHI bagi Pasukan Penjaga Perdamian yang akan ditugaskan dalam misi perdamian.
“Khususnya isu pelidungan bagi masyarakat sipil pada saat konflik bersejata,” kata Febrian.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar menyampaikan bahwa Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggara sesi tahunan ke 61st Asian-African Legal Cosultative Organization (AALCO) pada sekitar Agustus-September 2023. Dirjen AHU beranggapan perlu diselenggarakan side event berkolaborasi dengan ICRC, dengan mengangkat isu-isu tematik yang relevan untuk Kawasan Asia-Afrika.
“Hal ini dapat menjadi momentum yang baik bagi ICRC dan Kemenkumham dalam upaya promosi penghormatan HHI dapat secara langsung menjangkau Kawasan Asia-Afrika,” ujar Cahyo. (KLN, Editor: Zaka)