Yogyakarta - Presiden Joko Widodo dalam pidatonya yang bertajuk “Visi Indonesia” pada tahun lalu menyampaikan lima program kerja untuk memajukan Indonesia, salah satunya adalah meningkatkan investasi guna memperluas lapangan kerja. Merespon hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) berupaya memberikan kontribusi maksimal dalam upaya peningkatan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mengatakan saat ini yang menjadi prioritas Kemenkumham adalah memberikan kontribusi maksimal dalam upaya peningkatan peringkat EoDB Indonesia. "Khususnya pada indikator starting a business, getting credit, protecting minority investor, dan resolving insolvency," ujar Menkumham saat membuka Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran Program AHU.
Tak hanya itu, Ditjen AHU juga memiliki peran besar dalam mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dalam bentuk omnibus law. Khususnya dalam klaster kemudahan berusaha dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil (UMK), yaitu pembentukan badan hukum perseorangan. "Peningkatan peringkat EoDB dan penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja akan membuka keran investasi, baik dari luar maupun dalam negeri," kata Menkumham.
Yasonna mengungkapkan, peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti penyederhanaan alur pengesahan PT, peningkatan validitas produk hukum melalui digital signatory yang tersertifikasi, dan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui aksesi Konvensi Apostille. "Kita dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi model law yang akan mendukung penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja. Seperti UNCITRAL model law terkait secured transactions, small micro enterprises (SMEs) dan cross border insolvency," ucap Laoly.
Sebelumnya, Direktur Jenderal AHU Cahyo R. Muzhar, mengatakan Ditjen AHU telah mengidentifikasi beberapa permasalahan pada tahun 2019, seperti belum adanya jaminan keamanan investasi di Indonesia agar terhindar dari praktik tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta instrumen hukum di Indonesia yang belum memadai untuk mendukung peningkatan peringkat EoDB di Indonesia.
Cahyo menjelaskan, untuk menjawab permasalahan tersebut, Ditjen AHU berupaya mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengaksesi instrumen-instrumen internasional. "Seperti Konvensi Apostille dan Model Law UNCITRAL untuk menaikkan peringkat EODB Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Cahyo, Jumat (17/01/2020) pagi.
Rapat Kerja ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen AHU, Pejabat Administrator, Pengawas, Perancang Peraturan Perundang Undangan dan Fungsional Umum di lingkungan Ditjen AHU, Ketua dan Sekretaris Balai Harta Peninggalan Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar. (Tedy, foto: Windi)