rss 48

Desa/Kelurahan Harus Mampu Penuhi Kriteria Sadar Hukum

foto1
Medan - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laolly meresmikan 10 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pada acara tersebut Menkumham juga memberikan penghargaan "Anubhawa Sasana Desa / Anubhawa Sasana Kelurahan" kepada Plt. Gubernur Tengku Erry Nurady, 48 orang Camat, serta 72 orang Lurah/Kepala Desa  di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara Kota Medan (24/3/2016).
Kriteria  Desa Sadar Hukum meliputi Pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90%, tidak terdapat perkawinan di bawah umur, angka kriminalitas rendah, angka kasus narkoba rendah, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan dan kriteria lain yang ditetapkan oleh daerah sesuai dengan kondisinya masing-masing.

“Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri mampu memenuhi kriteria sadar hukum, dapat ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum”, ujar Yasonna.

Pada kesempatan yang sama dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Legislasi Daerah dan tentang Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara antar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara dengan Plt. Gubernur Sumut, Pangdam I Bukit Barisan, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara mewakili DPRD Kab/Kota Sumatera Utara. (Ali, foto: Dudi)

fotoo2
 
fotoo3
 
fotoo4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham