Jakarta - 10 Desember 1948, 72 tahun yang lalu, masyarakat dunia mencatat peristiwa penting dan bersejarah, yakni disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lalu apa hubungan DUHAM dengan hak-hak dasar kita sebagai manusia?
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menjelaskan deklarasi ini merupakan aturan tertulis pertama yang disepakati oleh dunia, yang menetapkan hak-hak dasar apa saja yang melekat pada diri setiap manusia.
“Hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia tanpa melihat status sosialnya, asal-usulnya, kebangsaannya, warna kulitnya, kondisi fisiknya, agamanya dan lain sebagainya, yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan ditegakkan oleh setiap negara,” jelas Yasonna di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selaras dengan deklarasi tersebut, lanjut Yasonna, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah ditegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan (P5) Hak Asasi Manusia (HAM) adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
“Secara lebih terinci lagi dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan tentang hak-hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak,” tutur Yasonna.
DUHAM meletakkan tiga nilai pokok, yakni penghormatan martabat manusia, kemerdekaan, dan kesetaraan. Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM, Ahmad Taufan Damanik menuturkan ketiga nilai pokok tersebut merupakan kata kunci yang kemudian menciptakan diskursus atau wacana tentang HAM sampai hari ini.
"Tentu saja (tiga nilai pokok) dengan maksud menciptakan keadilan, kedamaian, serta kemajuan umat manusia yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," kata Damanik, Senin (14/12/2020).
Tiga tahun sebelum DUHAM, persisnya 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi kemerdekaan adalah tonggak sejarah peradaban modern bangsa Indonesia setelah dijajah ratusan tahun, didalam suasana rakyat nusantara yang tidak pernah menikmati kebebasan dan kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa.
"Proklamasi kemerdekaan adalah lompatan besar peradaban kita melepaskan diri dari penjajahan yang menindas bangsa kita, namun sekaligus menandai komitmen untuk menghormati kemerdekaan tiap-tiap individu dan masyarakat, didalam mengekspresikan diri serta menikmati kekayaan alam yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Kuasa bagi kemakmuran kita bersama," kata Damanik lagi.
Dengan komitmen itu pula, maka peradaban Indonesia untuk merdeka dan berdiri sejajar dengan kebangkitan peradaban umat manusia lainnya di seluruh dunia datang dengan semangat pembebasan, kesetaraan, dan perdamaian.
"Karena itu kita pun pantas berdiri dengan wajah tegak di hadapan masyarakat dunia. Ini semua adalah tinta emas sejarah yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa kita," tutupnya. (Tedy, foto: Yatno)