rss 48

Cegah Lapas Over Kapasitas, Kanwil Aceh Lakukan Mutasi WBP

Banda Aceh – Hingga saat ini, lembaga pemasyarakatan (lapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih tidak bisa terlepas dari permasalahan klasik kelebihan kapasitas penghuni (over capacity). Tak terkecuali unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh. Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Aceh punya jurus tangkalnya: mutasi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Upaya dalam mengatasi atau mencegah over kapasitas antara lain dengan melakukan pemerataan isi UPT, dengan melakukan mutasi WBP dari UPT yang penuh sesak (crowded) ke UPT yang memiliki daya tampung yang lebih besar dalam satu wilayah,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Gunarso saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, Ketua Mahkamah Syar'iyah, dan Kepala Pengadilan Militer se-Provinsi Aceh.

Jumlah penghuni yang mendiami sembilan UPT lapas, enam rumah tahanan negara (rutan), dan sembilan cabang rutan (cabrutan), sampai dengan saat ini berjumlah 6.227 orang. Sedangkan jumlah petugas pengamanan yang tersedia hanya berjumlah 352 orang. Gunarso mengatakan perlunya penambahan pegawai minimal 250 orang untuk tenaga pengamanan. Mengingat saat ini rata-rata perbandingan jumlah petugas dan penghuni adalah 1:60, sedangkan rasionya 1:20.

Selain itu, jurus lainnya adalah melakukan percepatan proses pemberian hak WBP dengan Sistem Database Pemasyarakatan secara online, yaitu untuk program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi, dan Remisi. “Kemudian yang terakhir mempercepat operasional UPT baru yang telah siap dibangun,” ujar Gunarso, Senin (31/10/2016).

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Muslim Ayub, mengatakan over kapasitas paling banyak terjadi di Aceh Tenggara. “Agar di tahun anggaran 2017 untuk menjadi perhatian,” katanya. Sedangkan menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, pengelolaan lapas harus dilakukan secara profesional. “Kita sedang berpikir keras agar lapas tidak over kapasitas, dan pengelolaannya menjadi lebih profesional,” ujarnya di Aula Kanwil Kemenkumham Aceh.

Selain RDP dengan Kemenkumham dan Pengadilan, Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017 Komisi III DPR RI ke Provinsi Aceh juga melakukan rapat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh. Hadir dalam Kunker ke Provinsi Aceh Trimedya Panjaitan selaku Ketua Tim, Eddy Kusuma Wijaya, Junimart Girsang, dan Masinton Pasaribu yang kesemuanya berasa dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Hadir pula Muhammad Syafi’i dan Wihadi Wiyanto dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Toha dan Abdul Kadir Karding dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, serta Aboe Bakar Al-Habsy dan M. Nasir Djamil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Sementara itu Hasrul Azwar mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Muslim Ayub dari Fraksi PAN, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, dan Ruhut Sitompul dari Fraksi Demokrat. (Tedy, Foto: Windi)

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham