Balikpapan - Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini sedang giat membuka lebar-lebar pintu investasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui berbagai program. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan kemudahan berusaha, antara lain dengan menyederhanakan regulasi terkait dengan investasi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan target Pemerintah Indonesia adalah dapat masuk 40 besar peringkat Ease of Doing Business (EoDB). “Saat ini Indonesia masih berada pada peringkat 73 dari 190 negara yang dinilai oleh World Bank,” kata Yasonna saat membuka “Seminar Sengketa Investasi Bidang Pertambangan di Indonesia”.
Pemerintah mendorong investasi di berbagai sektor. Salah satu sektor usaha yang diminati oleh investor adalah sektor usaha pertambangan. Berdasarkan data pada Sistem Administrasi Badan Hukum milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per Oktober 2019, Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang pertambangan sejumlah 86.693.
“Pemerintah harus memiliki perhatian dan fokus terhadap investasi bidang pertambangan,” ujar Menkumham, Rabu (27/11/2019). “Aturan investasi yang adil dan memberikan jaminan keamanan terhadap investor yang beritikad baik, telah, dan harus terus menjadi fokus pemerintah,” tambahnya.
Menkumham berharap para investor mempunyai pengertian yang cukup mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultan-konsultan hukum Indonesia telah menjalankan peran aktif dalam memberikan pengertian dan membantu investor-investor asing yang mau berinvestasi di Indonesia. “Akan tetapi, terdapat investor-investor yang memilih untuk tidak menjalankan kegiatan mereka sesuai dengan hukum, untuk satu alasan ataupun lainnya,” kata Yasonna.
Permasalahan yang terjadi, lanjut Yasonna, tidak hanya disebabkan karena adanya itikad tidak baik dari para investor, namun juga karena adanya kelemahan dalam regulasi atau kurangnya ketelitian dan koordinasi dalam administrasi dibidang pertambangan oleh perangkat pemerintah.
“Perangkat pemerintah dalam menerbitkan izin harus melalui proses due diligence yang benar,” ucap Menkumham. Pengecekan yang clean and clear terhadap status kepemilihan tanah dan status izin pertambangan, sangat penting untuk dilakukan. “Jangan sampai permasalahan tumpang tindih area penambangan terus terjadi,” tutupnya. (Tedy)