Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengumumkan telah menerima hasil Keputusan Mahkamah Partai Golkar. Akan tetapi, dirinya belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP Partai Golkar karena permohonan Partai Golkar belum dituangkan dalam Akta Notaris, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Oleh karena itu, lanjut Menkumham, pihaknya telah mengirimkan surat ke Ketua DPP Partai Golkar untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku, dan meminta Kepengurusan Partai Golkar tersebut mengakomodir seluruh kader yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Mahkamah Partai tersebut. “Saya berharap kedua belah pihak, baik pihak Saudara Abu Rizal Bakri, dan Saudara Agung Laksono dapat membahas kepengurusan partai ini bersama-sama untuk mencari jalan terbaik,” ujar Menkumham saat Konferensi Pers di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Ketika ditanya oleh wartawan apakah siap untuk di-PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)-kan apabila nantinya telah mengeluarkan SK Kepengurusan Partai Golkar, Menkumham menyatakan siap. “Setiap keputusan yang dikeluarkan sudah pasti mengandung resiko yang harus dihadapi. Keputusan yang kami keluarkan nantinya merupakan keputusan yang dibahas bersama staf-staf kami, kami siap menanggung resiko tersebut,” tandas Yasonna H. Laoly.(Zaka, Dok: Zeqi)