rss 48

Berkas Kepengurusan Belum Lengkap, Menkumham Surati Ketua DPP Partai Golkar

 2015-03-10 Pressconf Golkar 03  

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengumumkan telah menerima hasil Keputusan Mahkamah Partai Golkar. Akan tetapi, dirinya belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP Partai Golkar karena permohonan Partai Golkar belum dituangkan dalam Akta Notaris, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Oleh karena itu, lanjut Menkumham, pihaknya telah mengirimkan surat ke Ketua DPP Partai Golkar untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku, dan meminta Kepengurusan Partai Golkar tersebut mengakomodir seluruh kader yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Mahkamah Partai tersebut. “Saya berharap kedua belah pihak, baik pihak Saudara Abu Rizal Bakri, dan Saudara Agung Laksono dapat membahas kepengurusan partai ini bersama-sama untuk mencari jalan terbaik,” ujar Menkumham saat Konferensi Pers di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Ketika ditanya oleh wartawan apakah siap untuk di-PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)-kan apabila nantinya telah mengeluarkan SK Kepengurusan Partai Golkar, Menkumham menyatakan siap. “Setiap keputusan yang dikeluarkan sudah pasti mengandung resiko yang harus dihadapi. Keputusan yang kami keluarkan nantinya merupakan keputusan yang dibahas bersama staf-staf kami, kami siap menanggung resiko tersebut,” tandas Yasonna H. Laoly.(Zaka, Dok: Zeqi)

2015-03-10 Pressconf Golkar 01

2015-03-10 Pressconf Golkar 02

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham