rss 48

Beri Penghargaan JDIHN Award 2020, Yasonna: Anggota Jaringan Harus Semakin Diperluas

jdihn per1

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly memberikan penghargaan kepada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik tahun 2020, Kamis (26/11) bertempat di Aula Moedjono lt.4 gedung BPHN, Cililitan – Jakarta Timur. Terdapat dua kategori penghargaan, yakni kategori umum dan kategori khusus yang diberikan kepada 58 penerima nominasi yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah Daerah, serta Perguruan Tinggi.

“Kepada Anggota JDIHN yang mendapatkan penghargaan, saya menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas perhatian, dukungan dan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH di lingkungan masing-masing. Semoga prestasi yang telah dicapai dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi Anggota JDIHN lainnya untuk lebih antusias lagi dan sungguh-sungguh dalam mengelola JDIH,” kata Yasonna, saat memberikan sambutan.

Yasonna mengatakan, dari puluhan daftar penerima penghargaan, muncul sejumlah nama baru, yang berarti ada kompetisi yang semakin ketat diantara Anggota JDIHN. Munculnya institusi ataupun daerah baru di jajaran Anggota JDIHN terbaik menunjukkan semangat yang luar biasa di kalangan pengelola atau operator JDIH untuk memberikan kinerja terbaik melalui berbagai inovasi. Namun begitu, Yasonna mengingatkan agar pengelolaan JDIH tidak semata-mata untuk memperoleh penghargaan, namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Keberadaan JDIHN, lanjut Yasonna, merupakan bukti negara hadir di tengah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan informasi hukum. Dalam konteks penataan regulasi, sebagaimana prioritas pemerintah dalam upaya pembangunan hukum di tanah air, JDIHN yang terintegrasi sangat mendukung kerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Tidak hanya bagi pemerintah, bagi masyarakat umum, pencairan dokumen hukum yang terintegrasi akan memudahkan mereka dalam mengkases sumber primer bahan hukum.

“Saya mengikuti secara seksama perkembangan dan kemajuan pengelolaan JDIHN dalam tiga tahun terakhir. Saya memberikan apresiasi atas berbagai langkah strategis dan inovasi yang telah dilakukan BPHN Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pusat JDIHN dalam mempercepat terwujudnya sebuah basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional melalui portal JDIHN.go.id.,” kata Yasonna.

Sebagai informasi, secara umum Anggota JDIHN yang berada di pusat sudah memiliki JDIH yang terintegrasi. Namun, masih banyak Anggota JDIHN di daerah yaitu pemerintah kabupaten dan kota serta sekretariat DPRD yang perlu didorong untuk segera memiliki JDIH sehingga dokumen hukum yang dihasilkan oleh institusi, dapat menjadi bagian dari basis data nasional. Portal JDIHN saat ini telah memiliki koleksi dokumen hukum yang sudah mencapai hampir 315.000. Koleksi tersebut terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non-regulasi. Terkait, regulasi tingkat daerah, Portal JDIHN sudah memuat dokumen hukum hingga peraturan kepala desa.

“Melihat perkembangannya, saya yakin Portal JDIHN akan menjadi khazanah dokumen hukum terlengkap di tanah air,” kata Yasonna.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto, mengatakan bahwa pemberian penghargaan bagi Anggota JDIHN yang dilakukan sejak 2014 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi penyemangat dan pendorong bagi Anggota JDIHN untuk memberi kinerja terbaik dalam mengelola JDIH pada institusinya masing-masing.

“Pemberian penghargaan Anggota JDIHN terbaik ini adalah untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Kepala BPHN.

Latar belakang dipilihnya tema JDIHN Award 2020: “Percepatan Integrasi Anggota JDHIN untuk Mewujudkan Basis Data Digital Dokumen Hukum Nasional dalam rangka Penataan Regulasi di Indonesia”, lanjut Kepala BPHN, sejalan dengan kebijakan strategis pengelolaan dan pengembangan JDIHN meliputi percepatan partisipasi aktif Anggota JDIHN, pengembangan sistem dan aplikasi JDIHN, peningkatan kuantitas dan kualitas basis data dokumen hukum nasional, penguatan SDM pengelola JDIH, penguatan infrastruktur pendukung JDIH dan promosi atau sosialisasi JDIH / JDIHN melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

“Pendekatan “jemput bola” dan “pendampingan yang intensif” menjadi faktor-faktor penentu dalam percepatan keanggota aktif dan terintegrasi,” kata Kepala BPHN.

Per November 2020, Anggota JDIHN yang sudah memiliki laman JDIHN sebanyak 734 dengan Anggota JDIHN yang sudah terintegrasi sebanyak 589. Dalam dua tahun terakhir, BPHN juga telah mengembangkan sebuah aplikasi yang mengintegrasikan sistem dan basis data Anggota JDIHN dalam Portal JDIHN yang menjadi Basis Data Dokumen Hukum Nasional. Portal JDIHN ini telah dilengkapi dengan fitur-fitur mesin pencarian (search engine).

“Mudah-mudahan dengan penghargaan yang diberikan akan menjadi pemacu semangat seluruh Anggota JDIHN untuk memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat melalui JDIH,” pungkas Kepala BPHN.

jdihn per2

jdihn per3

jdihn per4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham