Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menemui Pimpinan DPR Azis Syamsuddin yang didampingi Pimpinan Komisi I dan Pimpinan Komisi III di gedung DPR RI Nusantara III, Rabu (25/11/2020).
Ini merupakan pertemuan konsultasi antara Menkumham dengan Pimpinan DPR membicarakan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
"Bahwa dalam keterlibatan TNI diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden tapi sebelum ditetapkan perlu pertimbangan DPR ini satu-satunya perpres yg perlu pertimbangan DPR mengingat pentingnya substansi tersebut," tutur Menkumham Yasonna.
Pemerintah, menurut Yasonna, sudah memasukan draf prepres tersebut beberapa bulan yg lalu dan secara resmi juga sudah datang berkonsultasi dengan Pimpinan DPR untuk memintakan pendapat.
"kemudian Komisi I dan Komisi IIII DPR rapat internal untuk menyampaikan masukannya, hari ini kami sudah mendapat masukan dari komisi I dan Komisi III dan nantinya masukan ini akan kami bahas di pemerintah," ujar Menteri.
Selepas ini, Menkumham mengatakan, akan menyurati Menkopolhukam, Karena draf perpres ini sudah dibahas secara lintas kementerian dan lembaga dibawah kepemimpinan Menkopolhukam.
"Ini semua dalam rangka bagaimana kita mengatasi aksi terorisme," tegas Menkumham.
Sementara itu Azis Syamsuddin menyatakan pertemuan ini dalam rangka menyelesaikan amanat konstitusi berkenaan dengan UU nomor 5 tahun 2018 tentang keterlibatan tindakan preventif dari TNI dalam mengatasi terorisme.
"Komisi III telah menyampaikan pandangan-pandangan hukum dan analisa hukum, dan Komisi I menyampaikan hal menarik salah satunya dibentuknya badan pengawas yg institusinya dibawah DPR untuk melakukan pengawasan dan proses dari UU nomor 5 Tahun 2018 dan proses selanjutnya ditangan pemerintah," terang Azis. (bowo)