Bogor - Selama ini beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengalami permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugasnya, baik di dalam proses pengadilan maupun di luar proses pengadilan. Maka dari itu, perlu dibentuk aturan teknis pemberian perlindungan berupa bantuan hukum bagi ASN yang mengalami permasalahan hukum tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama, Efendy B. Peranginangin, mengatakan pemberian bantuan hukum dimaksud didasari dengan telah berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan perubahan mendasar terhadap hak dan kewajiban ASN. "Salah satu perubahan yang terjadi adalah adanya kewajiban negara untuk memberikan perlindungan berupa bantuan hukum bagi ASN," kata Efendy saat membuka kegiatan Penyusunan Draft Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Bantuan Hukum.
Menurut Efendy, pembentukan aturan teknis perlindungan bantuan hukum tersebut dapat diakomodir dalam format Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Bantuan Hukum. Dimana dengan adanya peraturan tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan rasa aman dan kenyamanan ASN dalam bekerja atau dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, berintegritas, netral, berkompeten, serta berkinerja dan berdisiplin tinggi.
Namun demikian, lanjut Efendy yang membacakan sambutan Sekretaris Jenderal, dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum tersebut ada batasan yang tidak dapat diberikan kepada ASN yang melakukan perbuatan hukum di luar kedinasan. "Selain itu, diharapkan Kemenkumham di tahun 2017 dapat mengimplementasikan bantuan hukum kepada pegawai berdasarkan peraturan menteri dimaksud," pungkas mantan Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur ini, Minggu (29/5/2016) malam.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum, Nur Ichwan, menyatakan penyusunan draft ini memiliki tujuan untuk merumuskan suatu aturan mengenai tata cara pemberian bantuan hukum kepada pegawai di lingkungan Kemenkumham, baik itu terkait perkara litigasi ataupun non litigasi. "Hal tersebut dilakukan agar dapat terwujudnya penyelesaian perkara yang sistematis, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Nur Ichwan.
Dalam kegiatan yang bertemakan 'Penyusunan Draft Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Bantuan Hukum Mewujudkan Perlindungan Hukum yang BerkePASTIan bagi Pegawai' tersebut, diharapkan akan memberikan rekomendasi yang layak untuk dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan asas manfaat dan asas legalitas. "Semoga draft peraturan menteri ini siap untuk segera diharmonisasi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan," tutupnya.
Hadir dalam pembukaan kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Neo+ Green Savana Sentul Bogor, Kepala Biro Kepegawaian M. Arifin, serta Kepala Bagian di lingkungan Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama. Kegiatan ini akan dilakukan selama tiga hari, 29 s.d. 31 Mei 2016, dan dihadiri oleh peserta berjumlah 30 orang berupa perwakilan dari setiap unit utama eselon I Kemenkumham. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Windi)