Jakarta –Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menggelar sosialisasi kebijakan. Untuk yang ke tiga kalinya, Ditjen Imigrasi memberikan materi sosialisasi tentang kebijakan keimigrasian kepada perwakilan negara-negara asing yang ada di Indonesia, dan organisasi-organisasi internasional.
“Untuk menciptakan kondisi aman dan tertib keimigrasian, perlu adanya komitmen bersama semua pihak yang terlibat dalam keimigrasian. Tanpa komitmen bersama, tidak akan berhasil,” ujar Direktur Kerja Sama Keimigrasian Asep Kurnia saat memberikan sambutan pada acara The 3rd Host Country Comitte Meeting on Immigration and Consular Affairs, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/05/2016).
Lebih lanjut Asep Kurnia mengatakan, dengan diberlakukannya bebas visa kunjungan singkat terhadap 160 negara di tahun 2016, sudah pasti akan berimbas terhadap berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan. Peraturan bebas visa kunjungan singkat memang sengaja dibuat untuk menarik minat warga negara asing untuk berwisata di Indonesia, dan meningkatkan pendapatan ekonomi. “Dengan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi dituntut untuk bekerja lebih dalam melakukan penertiban keimigrasian,” jelas Asep.
Mengambil tema Immigration Policy on Visa, Stay Permit, & Law Enforcement, Ditjen Imigrasi menjelaskan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan visa izin tinggal. Sebanyak 120 perwakilan organisasi internasional, dan perwakilan negara asing hadir dalam acara tersebut. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Zeqi).