Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekarantinaan Kesehatan menjadi prioritas tahun 2016 untuk dibahas oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR). RUU yang menjadi inisiatif pemerintah masuk ke tahapan pembahasan tingkat I di Baleg.
RUU Kekarantinaan Kesehatan menjadi penting untuk dibentuk karena peraturan perundangan yang lama sudah terlalu tua, tidak lagi bisa menjawab tantangan jaman sekarang dan di masa yang akan datang. Agar RUU tersebut sempurna, Baleg DPR mendatangi tiga provinsi, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Bali, untuk meminta masukan, saran, dan mendengarkan permasalahan di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), MJ Baringbing menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1962 Tentang Karantina Laut dan UU Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Karantina Udara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi transportasi, transisi epidemiologi, dan perubahan iklim. Hal lainnya yang tidak sesuai yaitu dari segi tata hubungan internasional maupun nasional, tata pemerintahan, dan kondisi lingkungan hidup sehingga banyak tindakan yang masuk lingkup kekarantinaan kesehatan belum bisa diakomodir.
MJ Baringbing menambahkan bahwa pengaturan dalam UU Karantina yang ada masih berdasarkan kepada International Sanitary Regulations (ISR) Tahun 1953. "Padahal telah terjadi perkembangan ketentuan internasional yang berlaku yang didasarkan kepada International Health Regulations (IHR) Tahun 2005," kata Baringbing kepada Ketua Rombongan Baleg DPR, Ramson Siagian, di Medan, 18/10/2016.
Lebih lanjut Baringbing berujar, Perlu sinkronisasi materi muatan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal-pasal di dalam UU Keimigrasian yang perlu mendapat perhatian untuk disinkronkan, kata Baringbing yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf f, Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 42 huruf f. "Perlu diatur juga dengan jelas soal hubungan koordinasi kekarantinaan, imigrasi, dan bea cukai," ujarnya di Balai Kota Provinsi Sumatera Utara.
Selain Kakanwil Kemenkumham Sumut yang memberikan masukan untuk pembahasan RUU Kekarantinaan Kesehatan, masukan juga diberikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sumut, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara kepada rombongan Baleg DPR yang berjumlah tujuh orang. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Efendi Peranginangin, turut mendampingi anggota Baleg DPR. (TMM Dok: Dudi)