rss 48

Bahas Kebebasan Beragama, Ditjen HAM Adakan Konferensi Internasional

2022 09 09 Medgath HAM 1

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal HAM (Ditjen HAM) akan melaksanakan Konferensi Internasional Virtual: "Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya". Menggandeng Institut Leimena, konferensi yang diselenggarakan secara daring tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yaitu tanggal 13-15 September 2022.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi menjunjung kebebasan beragama. Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.

"Di Indonesia, ada 6 agama yang tercatat, tetapi bukan berarti agama lain tidak diperkenankan untuk hidup dan berkembang di Indonesia, karena agama merupakan hak asasi yang sifatnya non derogable," ujar Mualimin, dalam kegiatan media gathering yang dilaksanakan di Ruang Perpustakaan Direktorat Jenderal HAM, Jumat (09/09/2022).

Untuk menjamin HAM dan kebebasan setiap orang untuk memeluk agama, Mualimin melanjutkan, negara wajib memfasilitasi agar setiap orang dalam melaksanakan agama yang diyakini tidak terganggu dan tidak dibatasi. Dari sinilah fungsi pemerintah untuk menjadi pelindung dan memberikan rasa aman bagi para pemeluk agama.

"Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib memastikan hal itu. Direktorat Jenderal HAM menangani pengaduan pelanggaran HAM, artinya kalau ada orang yang dihalangi, dikurangi, dinegasi kebebasannya dalam beragama itu merupakan pelanggaran HAM," lanjutnya.

Dengan menggunakan perspektif hukum nasional dan instrumen internasional, melalui konferensi ini akan mengulas sejumlah tantangan dan dinamika implementasi kebebasan beragama. Di tengah tantangan tersebut, pembangunan dan pelaksanaan supremasi hukum dipandang menjadi pekerjaan yang mesti dibenahi dan ditingkatkan, tidak terkecuali terkait isu kebebasan beragama.

"Riak-riak kecil dalam beragama itu biasa, namun kita tetap harus berdampingan agar harmonisasi antar umat beragama terus berjalan," tutup Mualimin.

Konferensi internasional ini nantinya akan menghadirkan 8 pembicara setiap harinya. Di hari pertama akan membahas kebebasan beragama dan supremasi hukum, hari kedua membahas mengukuhkan martabat manusia dalam masyarakat plural, dan pembahasan terkait menguatkan kebebasan dan toleransi beragama melalui literasi keagamaan lintas budaya di hari ketiga. (Kiki, foto: Tedy)

2022 09 09 Medgath HAM 2

2022 09 09 Medgath HAM 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725    JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan
 Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021 - 5253004
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    rohumas@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham