Suasana Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Lapas Klas IIA Banjarmasin, Kalsel, Sabtu (22/11/2014). |
Banjarmasin - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J Mahesa beserta 6 orang anggota yakni, Ahmad Zaky Siradj, H. Iwan Kurniawan, Erma Suryani, Daeng Muhammad, H. Aboe Bakar Al-Hasby, dan H.M. Aditya Mufti Arifin melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin. Rombongan Komisi III tersebut mengunjungi Blok Tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Blok Tahanan Narkoba, dan Blok Wanita.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel), Yunaedi dalam paparannya menyampaikan bahwa, isi lapas se-Kalsel saat ini adalah 6.386 orang, sementara daya tampung yang tersedia sebanyak 2.025 orang. “Jadi sudah over kapasitas sebanyak 315 persen,” ujar Yunaedi di Aula Lapas Klas IIA Banjarmasin, Kalsel, Sabtu (22/11/2014).
Untuk itu, lanjut Yunaedi, telah ditempuh upaya mengurangi over kapasitas yakni dengan optimalisasi Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 1.149 orang. “Kemudian Cuti Menjelang Bebas (CMB) 56 orang, Cuti Bersyarat (CB) 798 orang, Pemberian Remisi Khusus 2014 4.572 orang, dan Remisi Umum 2014 sejumlah 4.692 orang. Selain itu juga dilakukan percepatan operasionalisasi Lapas Kelas III Banjarbaru yang diperkirakan menampung 1.000 orang, dan percepatan operasionalisasi dua blok hunian Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang menampung sekitar 200 orang," tandas Yunaedi.
Anggota Komisi III Aboe Bakar Al-Hasby mempertanyakan tentang upaya rehabilitasi pengguna narkoba, pelaksanaan sistem peradilan pidana anak dan mengusulkan agar dibuat kajian tentang pemindahan Lapas Kelas IIA Banjarmasin ketempat yang lebih memadai.
Mendengar hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Harun Sulianto menyatakan bahwa sampai saat ini sudah ada 4 orang tersangka pengguna narkoba yang direkomendasikan direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi, Kanwil Kemenkumham Kalsel termasuk dalam Tim tersebut, dan sudah 19 orang klien anak yang dilakukan proses diversi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas), berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Kontributor: Risma Divisi Pas Kalsel, dan Dana Humas Kanwil kemenkumham. Ed: Zaka)
|