Jakarta – Sebanyak 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020. Pemerintah yang diwakili oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Benny Riyanto hadir dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 menggantikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, yang berhalangan hadir.
Ketua DPR RI, Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat mengatakan salah satu agenda dalam rapat ini adalah mengesahkan 50 RUU dalam Prolegnas 2020. “Ini termasuk pengesahan RUU dalam bentuk omnibus law,” terang Puan di Ruang Rapat Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI, Selasa (20/01/2020).
Berdasarkan absensi yang ditandatangani anggota DPR RI, sebanyak 327 orang anggota hadir dari total 575 anggota, dan diwakili oleh seluruh fraksi. Beberapa RUU yang masuk kedalam Prolegnas ini diantaranya adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. (Bowo, ed: Tedy)