Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Benny Riyanto, meresmikan 31 kelurahan di Provinsi DKI Jakarta menjadi Kelurahan Sadar Hukum, Selasa (12/11/2019). Kelurahan Sadar Hukum adalah kelurahan yang telah dibina, atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai kelurahan sadar hukum.
Pembinaan yang dilakukan bagi kelurahan binaan untuk menjadi Kelurahan Sadar Hukum, salah satunya adalah melalui penyuluhan hukum. Tujuan penyuluhan hukum adalah meningkatkan dan mengembangkan budaya hukum masyarakat.
Perwujudan dari pengembangan dan peningkatan budaya hukum dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terwujudnya pengetahuan masyarakat tentang hukum, dan penyuluhan hukum yang diarahkan kepada terwujudnya perilaku masyarakat menurut hukum.
Penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat setiap desa/kelurahan didasarkan pada jumlah nilai Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi empat dimensi, yakni Dimensi Akses Informasi Hukum yang memiliki bobot 20% dari total penilaian, Dimensi Implementasi Hukum (40%), Dimensi Akses Keadilan (20%), dan Dimensi Demokrasi dan Regulasi (20%).
Peresmian Kelurahan Sadar Hukum di lingkungan Provinsi DKI Jakarta bertempat di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta dan disertai pula dengan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana kepada Gubernur, Walikota, Camat, dan Lurah. (Tedy, foto: Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)