Jakarta - Sebelas kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). SKB ini disepakati untuk meningkatkan wawasan kebangsaan ASN. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto hadir mewakili Menkumham dalam penandatanganan SKB di Hotel Grand Sahid Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan ASN merupakan garda terdepan yang menggerakkan mesin pemerintahan negara. Untuk itu ASN perlu memiliki semangat kabangsaan yang tinggi. "ASN dituntut memberikan yang terbaik. (Posisi) ASN harus diisi oleh ASN dengan kompetensi yang tinggi dan juga jiwa dan semangat kebangsaan yang kuat," jelas Johnny, Selasa (12/11/2019).
Selain penandatanganan SKB, komitmen sebelas kementerian/lembaga dalam menjaga semangat kebangsaan ASN juga ditandai dengan peluncuran portal aduanasn.id. Aduan ASN merupakan fasilitas pengaduan masyarakat terhadap perilaku ASN. Tidak hanya tentang radikalisme, namun kriteria-kriteria lainnya seperti separatisme dan terorisme juga dapat dilaporkan.
"Prasarana (portal) yang disediakan ini digunakan dengan konten yang bermanfaat. Untuk menjadi portal aduan yang didukung dengan fakta, data, dan realita yang berguna dan bermanfaat. Tidak saja radikalisme, tapi ini berkaitan dengan semua aktivitas fundamentalisme, separatisme, dan terorisme," ujar Johnny.
Sebelas kementerian dan lembaga yang menandatangani SKB Penanganan Radikalisme ASN adalah KemenPAN RB, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kemkominfo, Kemendikbud, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi ASN. Selain itu, hadir pula perwakilan KPK sebagai saksi. (Christo, foto: Tedy)