Tangerang - Sebanyak 2.444 orang narapidana (napi) di seluruh Indonesia mendapatkan kado istimewa di Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia. Para napi tersebut mendapatkan Remisi Umum II yang langsung mendapatkan kebebasan lepas dari balik jeruji besi. Sementara 90.372 napi lainnya mendapatkan Remisi Umum I, yang merupakan pengurangan sebagian masa tahanan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pemberian remisi terhadap napi dan anak pada hari ini, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah, dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. "Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban dalam melaksanakan program pembinaan," kata Yasonna, Kamis (17/08/2017).
Secara psikologis, lanjut Yasonna, pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi. "Hal tersebut dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan Iainnya," ujar Yasonna di Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten.
Selain itu pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana. "Tak hanya itu, pemberian remisi juga dapat memberi stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan," ucap Yasonna saat memberikan sambutan pada Upacara Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia.
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma'mun, mengatakan tugas pemasyarakatan untuk melaksanakan program pembinaan terhadap WBP, selalu dihadapkan dengan ragam tantangan dan tuntutan untuk bekerja inovatif dan kreatif. "Pembinaan (WBP) merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus kita lakukan bersama. Kegiatan pada hari ini merupakan wujud dari proses pembinaan yang integral, yang melibatkan tiga unsur, narapidana, petugas pemasyarakatan, dan masyarakat," ujar Ma'mun.
Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Banten, Andhika Hazrumy, memberikan dukungan dan semangat bagi para WBP yang pada hari ini mendapatkan remisi, baik yang langsung bebas maupun yang mendapatkan pengurangan masa tahanan. "Kami berharap bagi para WBP yang telah mendapatkan binaan, dapat bergabung kembali dengan masyarakat," ucap mantan Anggota Komisi III DPR RI ini. (Tedy, foto: Windi)